Residivis kasus penganiayaan ini, memperkosa korban di atas rakit pohon pisang, di Kali Mayang, Kecamatan Tempurejo, Jember. Terbongkarnya perbutan bejat pelaku, setelah korban menceritakan kepada ibunya.
JEMBER, beritadesa.com-Seorang pria di Tempurejo, Kabupaten Jember, Jawa timur berinisial MR (34 tahun) tega memperkosa gadis berinisial HK (11 tahun) yang tak lain adalah tetangganya. Aksi bejat pelaku dilakukan saat korban tengah mandi di sungai.
Kejadian ini, terjadi pada hari Senin (10/2/2025) lalu sekitar pukul 12.00 WIB. Residivis kasus penganiayaan ini, memperkosa korban di atas rakit pohon pisang, di Kali Mayang, Kecamatan Tempurejo, Jember.
Terbongkarnya perbutan bejat pelaku, setelah korban menceritakan kepada ibunya. Orang tua korban lalu melaporkan peristiwa itu kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari laporan tersebut, polisi segera bergerak menangkap pelaku.
Kapolsek Tempurejo, AKP Heri Suparno mengatakan pemerkosaan bermula ketika korban bersama adiknya tengah mandi di sungai dalam kondisi. Tersangka saat itu berada di tepi sungai mencari sayur pakis.
Kronologis kejadian berawal korban dan adiknya mandi di sungai dalam kondisi telanjang. Dalam waktu bersamaan, tersangka berada di tepi sungai sedang mencari pakis dengan mengenakan kaus lengan panjang warna hitam bertuliskan crazy devil dan mengenakan celana dalam.
Mengetahui korban telanjang, tersangka bernafsu, sehingga tersangka mengajak korban dan temannya akan dibuatkan perahu yang terbuat dari batang pohon pisang.
Adik dan teman korban berjalan ke tepi sungai dan menyusuri kawasan kebun karet mengikuti ajakan dari tersangka. Sementara korban tetap mandi di sungai seorang diri.
Beberapa menit kemudian korban mengejar atau menyusul tersangka dan kedua temannya. Sesampainya di TKP, ternyata adik dan temannya sudah menaiki perahu yang dibuatkan oleh tersangka.
“Saat tersangka menyelesaikan perahu lainnya, korban datang seorang diri dalam keadaan telanjang. Lalu tersangka membaringkan korban di atas perahu barang pisang tersebut,” jelas Heri.
Menyaksikan korban berbaring diatas perahu tanpa sehelai benang pun, nafsu tersangka memuncak. Tanpa banyak kata, tersangka menyetubuhi korban. Korban pun kaget dan takut. Namun tersangka mengancam korban untuk diam.
Korban pun menangis kesakitan namun tersangka tidak peduli. Usai menyetubuhi korban, tersangka membersihkan cairan spermanya dengan air sungai.
“Usai nemperdayai korban, setelah itu tersangka dan korban menaiki perahu tersebut dari hulu ke hilir dan berhenti di tempat mandi korban semula, lalu tersangka menghanyutkan perahu tersebut mengikuti arus sungai ke hilir,” jelas Heri.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit atau nyeri pada alat kelaminnya saat hendak buang air kecil dan merasa takut apabila bertemu dengan tersangka. Korban pun kemudian menyampaikan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempurejo. Polisi pun bergerak cepat menangkap pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terangka dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Sebagai informasi, MR (34 tahun) merupakan seorang residivis kasus penganiayaan dan pernah dipenjara di Lapas Kelas II A Jember. (*)
Pewarta : Agus. W
