Hukrim  

Residivis Narkoba di Jombang Kembali Ditangkap,Terpaksa Rayakan Lebaran di Penjara

FOTO : Residivis Narkoba di Jombang Kembali Ditangkap,Terpaksa Rayakan Lebaran di Penjara.

JOMBANG, beritadesa.com-Seorang residivis kasus narkoba berinisial P (37) warga Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, terpaksa harus merayakan Lebaran di balik jeruji besi, setelah polisi menangkapnya karena mengedarkan Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku di ringkus polisi pada Senin pagi (9/3/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, di sebuah rumah di Dusun Jerukwangi, Desa Watudakon, Kecamatan Kesamben, Jombang.

Kasat Narkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Trikuncoro, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari keresahan warga di Dusun Jerukwangi. Laporan masyarakat menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi barang haram.

“Setelah melakukan pemantauan dan penyelidikan intensif, anggota kami bergerak melakukan penggerebekan di lokasi domisili tersangka. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu dengan berat kotor mencapai 2,82 gram,” ujar Iptu Bowo, Selasa (10/3/2026).

Berdasarkan data kepolisian, P bukanlah orang baru dalam dunia narkotika. Ia diketahui pernah divonis oleh Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2021 silam. Bukannya bertaubat, pria lulusan SMP ini justru kembali terjun ke jaringan pengedar narkoba.

Selain paket sabu dalam klip plastik, polisi juga menyita sejumlah alat pendukung transaksi dan konsumsi narkotika, antara lain, 1 pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,78 gram, seperangkat alat hisap sabu serta dua ponsel.

Saat ini, seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Jombang. Pihak kepolisian menegaskan akan terus memburu jaringan di atas tersangka untuk memutus rantai peredaran sabu di wilayah Jombang.

“Kami tidak memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut,” tegas Iptu Bowo.

Atas tindakan nekatnya, tersangka P dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan aturan terbaru dalam UU No. 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) KUHP Baru. ***

Pewarta : Sinta

Exit mobile version