Yang jelas UU TNI yang sedang dirancang nampaknya adalah UU yang tidak menginginkan harapan publik agar amanat reformasi soal profesionalitas TNI dipertahankan.
UU TNI yang dibahas sembunyi-sembunyi dan buru-buru ini adalah UU TNI yang diinginkan Pemerintah, dan tentu TNI sendiri.Oleh: Lucius Karus (Peneliti Formappi bidang legislasi)
beritadesa.com-SEJAK DPR memulai proses pembahasan revisi UU TNI pada 11 Maret 2025 lalu, terlihat ada keinginan dari Pemerintah agar RUU TNI tersebut bisa segera disahkan sebelum reses DPR pada 20 Maret. Itu artinya, sejak awal Pemerintah menginginkan pembahasan RUU TNI hanya berlangsung 8 atau 9 hari saja atau kurang dari 2 minggu.
Ancang-ancang waktu yang direncanakan ini sebenarnya sudah jelas memperlihatkan keinginan Pemerintah untuk memastikan RUU TNI tidak perlu melibatkan partisipasi publik yang bermakna. Bagaimana bisa dalam waktu kurang dari 2 pekan, Pemerintah dan DPR berharap akan ada keterlibatan dari publik dari seantero penjuru Indonesia?
Dengan tempo yang begitu singkat jangankan masukan atau partisipasi, rencana atau substansi revisi yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah saja mungkin belum mampu disosialisasikan ke publik?
Jadi bagaimana berharap ada partisipasi, jika substansi pembahasan revisi UU TNI sendiri belum diketahui oleh publik.
Tendensi mengabaikan pelibatan publik yang bermakna ini semakin nyata ketika tempat pembahasan Panja RUU TNI justru diadakan di hotel mewah selama 2 hari.
Semakin ketahuan sesungguhnya revisi yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah ini memang tak menginginkan masukan dari publik.
Kalau DPR dan Pemerintah ingin membahas cepat-cepat dan menghindari publik, UU TNI macam apa yang akan dihasilkan?
Yang jelas UU TNI yang sedang dirancang nampaknya adalah UU yang tidak menginginkan harapan publik agar amanat reformasi soal profesionalitas TNI dipertahankan.
UU TNI yang dibahas sembunyi-sembunyi dan buru-buru ini adalah UU TNI yang diinginkan Pemerintah, dan tentu TNI sendiri.
BACA JUGA :
Maka tak mengherankan jika pasal 47 yang mengatur soal lembaga non TNI yang bisa dijabat oleh aparat yang semula berjumlah 10 Kementerian/Lembaga, kini ditambah menjadi 15 lembaga.
Pasal 7 ayat 2 terkaitan bidang cakupan OMSP (Operasi Militer selain Perang) yang semulah hanya mencakup 14 tugas pokok, kini diperluas menjadi 17.
Jadi pilihan tempat dan waktu rapat di Hotel mewah di akhir pekan dari Komisi I DPR dan Pemerintah ini jelas untuk kepentingan agar kegaduhan publik tak mengganggu mereka untuk memuluskan pasal-pasal yang ingin agar pelibatan TNI dalam Pemerintahan diperluas dari sebelumnya.
Perluasan wilayah kerja TNI di sektor sipil nampaknya mengangkangi semangat mendorong TNI yang profesional. Bagaimana mau profesional kalau sebagian anggota TNI justru memimpikan jabatan sipil ketimbang mengasah kemampuan profesional mereka sebagai alat pertahanan negara?
Pembahasan RUU TNI di hotel yang dilakukan DPR dan Pemerintah di akhir pekan tentu saja ironis. Di satu pihak Pemerintah menggaungkan misi efisiensi anggaran, tetapi mereka justru tak keberatan mengeluarkan uang untuk bersidang di hotel mewah. Pilihan melakukan rapat di hotel juga ironis karena itu dilakukan tidak jauh dari kompleks DPR, tempat dimana tersedia banyak ruangan memadai bagi DPR dan Pemerintah untuk melakukan rapat.
Mereka nampak sengaja betul memilih untuk memboroskan anggaran dengan memilih rapat di hotel ketimbang di DPR.
Lalu menggunakan waktu akhir pekan untuk membahas RUU itu sudah pasti tujuannya agar proses pembahasan mereka tak bisa dengan mudah diakses oleh publik.
Mereka memilih waktu dimana sebagian besar masyarakat juga sedang menikmati istirahat akhir pekan sehingga tak fokus melakukan pengawasan terhadap apa yang dilakukan DPR dan Pemerintah. Pilihan untuk menghindari publik dengan proses pembahasan yang diam-diam ini nampaknya kontras dengan animo publik pada substansi RUU TNI yang sedang dibahas.
DPR dan Pemerintah seolah-olah memilih untuk tak ingin mendengar apa yang disuarakan oleh publik.
Karena itu kecurigaan bahwa revisi UU TNI didesign untuk agenda setting yang diinginkan Pemerintah dan DPR tak terelakkan. Ya nampaknya yang akan dilakukan adalah bagaimana RUU TNI hadir dengan design yang diinginkan Pemerintah dan DPR sehingga tak ingin suara publik yang menentang ide itu mengganggu proses pembahasan. (*)
Jakarta, 15 Maret 2025
Lucius Karus
Peneliti Formappi
