JOMBANG, beritadesa.com-Satpol PP Kabupaten Jombang bersama Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan 25.200 batang rokok tanpa pita cukai, saat kegiatan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal yang dilaksanakan di Warung Kecamatan Jombang, dan Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang, pada Senin (28/7/2025).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang Supakun mengatakan, penindakan dilakukan di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, dan Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben bahwa titik terbanyak ditemukan di Kedungbetik.
“Di Denanyar hanya ditemukan sekitar 160 batang. Sementara sisanya, lebih dari 25 ribu batang, kami temukan di Kedungbetik,” ungkap Supakun. pada Senin (28/7/2025).
Yang mengejutkan, toko yang menjadi lokasi penggerebekan di Kedungbetik diketahui pernah terlibat kasus serupa sebelumnya. Pemilik toko bahkan sudah dua kali tertangkap menjual rokok ilegal dan kali ini langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.
“Setelah diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pelaku dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 57 juta,” terang Supakun.
Supakun menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Razia ini menjadi bukti keseriusan pemerintah daerah dan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan penerimaan negara dari sektor cukai dan membahayakan konsumen.
“Kami akan rutin menggelar operasi semacam ini sebagai langkah penegakan hukum sekaligus edukasi. Kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya praktik penjualan rokok ilegal di lingkungannya,” ujarnya.
Sebagai catatan, pada bulan sebelumnya, operasi serupa juga membuahkan hasil dengan penyitaan 8.700 batang rokok ilegal di wilayah Kecamatan Ngusikan. Hal ini mengindikasikan bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih cukup tinggi di Jombang.
Lebih lanjut, Supakun menyebut bahwa target operasi tak hanya toko-toko besar, namun juga menyasar kios kecil hingga warung kelontong yang kerap menjadi titik distribusi.
“Kami ingin menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap perdagangan ilegal. Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga perlindungan bagi konsumen serta menjaga hak negara dari sisi penerimaan cukai,” tegasnya.
Pemerintah berharap sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat dapat menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih menjadi ancaman nyata di berbagai daerah. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia
