JOMBANG, beritadesa.com-Pelarian RG, otak utama pembakaran sepeda motor dalam aksi pengeroyokan brutal pasca-konvoi Ijazah Kubro, akhirnya terhenti. Satreskrim Polres Jombang berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya di tempat pelarian di kawasan Tangerang Kota, Banten.
RG sempat kabur ke luar daerah setelah mengetahui dirinya menjadi buruan polisi akibat keributan besar yang terjadi di wilayah Kecamatan Kabuh dan Bandar Kedung Mulyo.
Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, mengonfirmasi bahwa RG merupakan salah satu aktor intelektual sekaligus eksekutor di lapangan yang memicu eskalasi kekerasan. Berdasarkan penyidikan, RG terbukti menginisiasi pembakaran satu unit sepeda motor milik peserta konvoi asal luar kota yang tertinggal di lokasi kejadian. Akibat aksi pembakaran tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp12 juta.
BACA JUGA :
Dalam konferensi pers resmi di Mapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aksi premanisme jalanan tersebut.
“Kami tidak menoleransi segala bentuk aksi premanisme maupun kekerasan yang meresahkan warga. Semua tindak pidana yang terjadi pasca-kegiatan tersebut pasti kami usut tuntas. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana kekerasan dan memastikan masyarakat tetap mendapatkan rasa aman,” tegas AKBP Ardi Kurniawan, dalam dalam konferensi pers di Mapolres Jombang Selasa (1/9/2026).
Penangkapan RG melengkapi daftar 9 tersangka yang kini telah resmi dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. Mayoritas dari mereka merupakan pemuda setempat, di mana dua di antaranya kedapatan masih berstatus sebagai pelajar SMP dan SMA.
Meskipun otak pelaku telah tertangkap, operasi kepolisian belum selesai. Tim Opsnal Satreskrim Polres Jombang saat ini masih memburu 6 pelaku lainnya yang telah resmi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para DPO tersebut teridentifikasi ikut melakukan pelemparan batu dan pengeroyokan secara membabi buta.
Polres Jombang menjelaskan bahwa para korban sejatinya merupakan rombongan liar di luar undangan resmi kegiatan keagamaan tersebut. Mereka datang berkelompok mengendarai motor dan memicu keributan akibat aksi konvoi.
Atas tindakan hukum anarkis yang meresahkan masyarakat, RG beserta komplotannya dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) KUHP / Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama serta pasal terkait pengrusakan barang dan kekerasan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Para tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Pewarta : Riska
Editot : Rurin












