JAKARTA, beritadesa.com-Sepanjang 2020-2024, KPK telah menetapkan 691 tersangka individu dan 6 korporasi dalam berbagai kasus korupsi. Selain itu, sebanyak 541 perkara telah diselidiki, dengan 29 di antaranya menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan kerugian negara.
Upaya penegakan hukum tidak hanya bertujuan memberikan efek jera melalui pemidanaan, tetapi juga memastikan kerugian negara akibat korupsi dapat dikembalikan. Penanganan kasus TPPU menjadi salah satu langkah strategis untuk mengamankan aset yang dihasilkan dari tindak pidana korupsi.
Melalui Sula Penindakan, KPK terus berkomitmen melawan korupsi dan mengembalikan setiap rupiah yang hilang ke kas negara. Semua upaya ini dilakukan demi mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
Sumber : KPK
Editor : Budi. W
