Hakim menyatakan Ariyanto terbukti menyuap hakim dan melakukan TPPU demi memuluskan putusan lepas bagi terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
JAKARTA, beritadesa.com-Advokat Ariyanto Bakri divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan dalam perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Hakim menyatakan Ariyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap hakim dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi memuluskan putusan lepas bagi terdakwa korporasi kasus minyak goreng. Selain pidana badan dan denda, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 16,25 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hakim juga menyatakan, bahwa sejumlah barang bukti yang disita dari tangan terdakwa juga dirampas untuk negara karena dinilai berasal dari hasil kejahatan.
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi 1998, khususnya dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ary disebut telah menikmati dan mencuci uang hasil tindak pidana tersebut.
Dalam perkara yang sama, advokat Marcella Santoso juga divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana suap terkait pengurusan vonis lepas perkara korupsi minyak goreng.
Marcella dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 16,25 miliar.
Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap dugaan suap di balik vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng di tingkat pertama.
Penyidik Jampidsus menemukan adanya aliran dana suap sebesar Rp 60 miliar untuk mengatur putusan tersebut.
Tiga hakim yang menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto sebagai hakim ketua serta dua hakim anggota, Agam Syarif dan Alih Muhtarom, diduga menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta, mantan Ketua PN Jakarta Selatan, serta Wahyu Gunawan, mantan Panitera Muda PN Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini kembali menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (*)
Pewarta : Marwan
