JAKARTA, beritadesa.com-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4)…
Pakar HTN : Pencawapresan Gibran Tidak Ada Legitimasi Hukum Dan Cacat Legalitas
JAKARTA-Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menyebutkan, pasangan Prabowo-Gibran akan merugi karena tidak memiliki…
