KOTA KEDIRI, beritadesa.com-Petugas Satpol PP Kota Kediri melakuakan penyegelan Kafe sekaligus tempat hiburan malam Bacchus Pool & Lounge di Jalan Letjen Sutoyo, Kota Kediri yang baru saja dibuka langsung disetop operasionalnya oleh Satpol-PP. Rabu (23/8/2023) pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya Kafe tersebut sempat beroperasi itu, ternyata belum melengkapi izin dari Pemkot Kediri.
Agus Dwi R, Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Kediri, mengatakan, bahwa (penyegelan) ini salah satu bentuk ketegasan pihaknya dan pemerintah kota terhadap usaha yang belum memiliki izin.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan karangan bunga ucapan selamat yang berada di depan kafe tersebut. Beberapa karangan bunga dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Kediri, sedangkan karangan bunga yang lain dimasukkan ke dalam kafe.
“Yang jelas, usaha kafe ini dilarang beroperasi sebelum melengkapi perizinan yang dipersyaratkan,” tegas dia. Rabu (23/8/2023)
Seperti diketahui, beberapa saat lalu, sebuah LSM mendapat pengaduan dari masyarakat bahwa suara sound sistem dari kafe tersebut sangat mengganggu lingkungan. Warga menduga, kafe tersebut belum melengkapi izin, termasuk izin gangguan.***
Pewarta : Suhidi
Editor : Sinta








