Tak Terima Dipecat, Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerta Bakal Gugat Ke PTUN

Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari VS Sumaljo Eks Kepala BPKPD Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, beritadesa.com-Sumaljo mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, bakal menggugat Wali kota Mojokerto Ika Puspita Sari ke ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Rencana gugatan tesebut, terkait pembebasan tugas Sumaljo dari JPT pratama menjadi pelaksana, dan pencopotan dirinya dari jabatan kepala  BPKPD kota Mojokerto.

Sumaljo menilai, penjatuhan disiplin berat tersebut, dianggap kurang tepat dan tidak prosedural. Karena itu, dia berencana akan menempuh upaya hukum, melayangkan gugatan ke PTUN. Karena, ia merasa tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dialamatkan kepadanya.

Menurutnya, hal itu telah disampaikan kepada tim pemeriksa atau penilai kinerja yang menggali keterangannya pasca menolak menjalani uji kompetensi 4 Juli lalu.

Namun, keputusan Sumaljo itu justru dinilai melanggar PP 94 Th 2021 karena tak menjalankan tugas Wali Kota Ika Puspitasari selaku PPK.

’’Di BAP (berita acara pemeriksaan) sudah saya jelaskan, bahwa saya justru melaksanakan kewajiban, bukan tidak patuh pada kewajiban.”  Kata Sumaljo Senin (25/9/2023).

Dirinya, mengaku telah mendatangi uji kompetensi yang dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

BACA JUGA :

Sumaljo juga menyatakan telah menghadap tim pansel dan menyampaikan seputar tugas pokok dan fungsi sebagai kepala BPKPD.

Namun, di tengah proses tersebut, dia memutuskan untuk tidak melanjutkan tahapan job fit. Keputusannya itu bukan tanpa alasan.

Menurut Sumaljo, dirinya menolak mengikuti rangkaian uji kompetensi karena pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan. Karena Pansel tidak bisa menunjukkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait persetujuan pelaksanaan uji kompetensi yang dijalaninya seorang diri tersebut.

’’Saya menolak karena tidak ada rekomendasi KASN, karena itu yang paling pokok,’’ ulas dia.

Hal tersebut juga disampaikan dalam materi keberatan yang dilayangkan Sumaljo, setelah menerima SK wali kota Mojokerto terkait penjatuhan hukuman disiplin tanggal 31 Agustus lalu. Yakni, berupa pembebasan Sumaljo dari JPT pratama menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Selain itu, dalam nota keberatan itu juga disampaikan terkait posisi dirinya yang belum genap dua tahun menduduki jabatan eselon II.

Sehingga, hemat Sumaljo, dia belum memenuhi persyaratan yang sebagaimana diatur dalam PP 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Meski demikian, Sumaljo tetap dicopot dari jabatan kepala BPKPD Kota Mojokerto, kini ia menduduki jabatan pelaksana Sekdakot Mojokerto berdasarkan SK Wali Kota Mojokerto per 21 September.

, dia mengaku bakal menempuh upaya administratif yang lain.

’Saya sudah mengajukan keberat, namun keberatannya ditolak. Langkah saya selanjutnya adalah menggugat ke PTUN. Karena saya yakin sudah melaksanakan kewajiban sesuai peraturan,’’ bebernya.

Mantan staf ahli bidang pembangunan, ekonomi dan keuangan ini menyebut, upaya tersebut berpedoman pada ketentuan PP Nomor 79 Tahun 2021 tentan Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara.

Menurutnya, gugatan terkait pencopotan dirinya bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini. ’’Makin cepat makin baik, agar masalahnya tak berlarut-larut cepat selesai ada kepastian hukum.’’ Ungkap Sumaljo. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *