Hukrim  

Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara

FOTO : Terbukti Korupsi, Dua Mantan Pejabat Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara.

JAKARTA, beritadesa.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026), menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada dua mantan pejabat Pertamina dalam kasus korupsi minyak mentah tahun 2018-2023.

Keduanya yakni Alfian Nasution sebagai Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina periode 2011-2015, juga menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021-2023; dan Hanung Budya Yuktyanta selalu Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

“Menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara masing masing 6 tahun,” kata Ketua Majelis Selasa (12/5/2026).

Majelis hakim juga menghukum kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sejumlah Rp1 miliar.

“Dalam hal terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari,” ujarnya.

Dalam Putusan ini Hakim anggota 4 Mulyono Dwi Purwanto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Pada intinya Mulyono meragukan prosedur penghitungan jumlah kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam kasus ini.

Sebelumnya, Jaksa menuntut Alfian dengan pidana 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana 190 hari pidana kurungan. Selain itu jaksa menuntut Alfian membayar uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Sedangkan Hanung dituntut dengan pidana 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Hanung juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider 5 tahun penjara. (*)

Pewarta : Marwan

Exit mobile version