Hukrim  

Tersangka Korupsi Belanja Internet Disominfo Maros Bertambah Satu Lagi

Kejari Maros memperlihatkan uang barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi belanja internet di Diskominfo Maros.

MAROS, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru kasus korupsi anggaran Belanja Internet Command Center di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021 – 2023. Total tersangka saat ini sudah dua orang.

Tersangka yang baru ditahan adalah Laode Mahkota Husein, merupakan marketing perusahaan penyedia barang, PT Aplikanusa Lintasarta.

Penetapan status tersangka diumumkan langsung Kepala Kejari Maros, Zulkifli Said, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Maros, Selasa, 1 Juli 2025 kemaren.

“Laode Mahkota Husein kami tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Zulkifli di hadapan wartawan. Selasa, 1 Juli 2025.

Laode diduga turut bertanggung jawab dalam proyek pengadaan barang untuk pembangunan Command Center dan Statistical Pressroom di Diskominfo Maros pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian senilai Rp1.049.469.989. Dana tersebut kini telah disita penyidik dan disimpan dalam rekening penitipan milik Kejaksaan Negeri Maros.

“Uang tersebut sudah kami sita dan akan menjadi barang bukti di persidangan. Ini nanti akan kami sampaikan ke majelis hakim sebagai pertimbangan,” katanya.

Ia menegaskan proses hukum dalam perkara ini akan terus dikembangkan dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang turut terlibat.

“Nanti kita lihat lagi perkembangannya. Kalau ada pihak lain yang terbukti ikut serta, tentu akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, Laode juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP karena dianggap turut serta dalam tindak pidana.

“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi di wilayah Maros. Semua penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur dan tanpa intervensi,” kata Zulkifli.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejari Maros sudah menetapkan satu tersangka yakni mantan Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maros, Muhammad Taufan, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada tahun anggaran 2021 hingga 2022. Taufan juga sudah ditahan, oleh Kejari Maros pada 23 Juni 2025 lalu.

Dalam kegiatan belanja internet ini pagu anggaran tahun 2021 sebesar Rp 3.620.000.000, tahun 2022 sebesar Rp 5.160.000.000 dan tahun 2023 sebesar Rp 4.544.000.000. (*)

Pewarta : Marwan

Exit mobile version