Hukrim  

Tiga Pelaku Pembunuhan Remaja Sumobito Jombang Ditangkap, Faktanya Mengejutkan

Tiga Pelaku Pembunuhan Remaja Sumobito Jombang Ditangkap, Faktanya Mengejutkan.

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban. Selanjutnya korban dibuang kedalam sungai.

JOMBANG, beritadesa.com-Satuaan reserse kriminal (Satseskrim) Polres Jombang berhasil menangkap tiga orang pelaku pembunuhan sadis terhadap Putri Regita Amanda (18) warga Dusun/Desa Sebani, Sumobito, Jombang.  Yang mayatnya ditemukan di aliran sungai kanal Turi Tunggorono, pada Selasa 11 Februari 2025 lalu.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengtakan, Satuaan reserse kriminal (Satseskrim) Polres Jombang berhasil mengungkap kasus pembunuhan mayat seorang perempuan yang di temukan 2 hari yang lalu, di aliran sungai sungai kanal Turi Tunggorono, di Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.

Korban perempuan inisial PRA (Putri Regita Amanda) merupakan salah satu pelajar di Kecamatan Sumobito, Jombang.

“Dalam kasus ini polisi telah berhasi menangkap 3 tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, tersangka melakukan penganiayaan dan pemerkosaan terhadap korban. Selanjutnya korban dibuang kedalam sungai.” Kata AKBP Ardi saat mengelar konferensi pers, di Mapolres Jombang. Kamis (13/02/24).

Kapolres Jombang, juga menghimbau kepada seluruh stakeholder dan masyarakat Jombang.

“Marilah kita bersama-sama bergotong-royong untuk mengaktifkan kembali siskamling. Diharapkan Jombang lebih menjadi aman, tertib, kondusif, dan akhirnya kesejahteraan bisa meningkat, serta tindak pidana kejahatan berkurang.” Ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menambahkan, bahwa ketiga tersangka yang ditangkap berinisial APW (18), ATE (18), dan LIE (32).

BACA JUGA :

“Kami berhasil menangkap APW dan ATE di sebuah kedai kopi di Jalan Raya Gudo, Jombang. Sementara itu, tersangka LIE diamankan di rumahnya di Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban sebelumnya dianiaya dan diperkosa sebelum akhirnya dibunuh dan dibuang ke sungai.

AKP Margono, mengungkapkan bahwa APW merupakan pacar korban dan berperan memancing korban hingga masuk dalam perangkapnya.

“Setelah bertemu, korban dipukul, diperkosa, dan dalam kondisi masih hidup, ia dibuang ke sungai hingga akhirnya meninggal,” jelas Margono. 

Selain itu, dua tersangka lainnya, ATE dan LIE, juga ikut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Mereka tidak hanya membantu dalam pemukulan dan pemerkosaan, tetapi juga turut serta membuang korban ke sungai.

“Mereka membuang korban dengan tujuan agar perbuatannya tidak diketahui dan dilaporkan ke polisi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni : Satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka, dua unit ponsel Oppo, serta uang tunai sebesar Rp1,4 juta.

“Atas perbuatnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan disertai tindak pidana lain, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” Pungkas AKP Margono Suhendra. (*)

Pewarta : Nur Aini Aulia

Exit mobile version