Kades Drokilo ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir hampir 8 jam, Senin petang (4/5/2026). Usai pemeriksaan, Kejari Bojonegoro menetapkan status tersangka dan langsung menahannya.
BOJONEGORO, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, berinisial STR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2021, 2022, dan 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1.478.129.206,56 (1,4 miliar). Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kegiatan masyarakat diduga tidak digunakan sesuai ketentuan.
SRT ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir hampir 8 jam, pada Senin petang (4/5/2026). Setelah pemeriksaan, Kejari Bobonegoro menetapkan status tersangka dan langsung menahannya.
SRT keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi tahanan, dengan tangan terborgol, dan langsung dibawa ke di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Reza Zainal Saiful mengatakan, penetapan status tersangka ini merujuk pada temuan penyalahgunaan anggaran tahun 2021, 2022, hingga 2024. Berdasarkan audit Inspektorat, tindakan STR mengakibatkan kerugian negara yang fantastis.
“Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024. Dugaan tersebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.” Ujarnya, kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memonopoli pengelolaan keuangan desa. STR disebut mengambil alih tugas yang seharusnya dijalankan oleh perangkat desa lainnya.
“Pada tahun 2021-2022, tersangka mengambil alih tugas Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).” Ungkap Reza
Selanjutnya pada tahun 2024, tersangka mengambil alih peran Bendahara Desa dan Pejabat Pengelola Keuangan Desa (PPKD) dalam pelaksanaan APBDes dan Perubahan APBDes.
Akibat tindakan tersebut, penyidik menemukan adanya sejumlah kegiatan pemerintahan desa yang tidak terlaksana atau fiktif.
“Untuk kepentingan penyidikan, Kejari Bojonegoro memutuskan untuk langsung menahan STR selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 4 Mei hingga 23 Mei 2026, dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka SRT dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejari Bojonegoro menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Akibat Dugaan Korupsi, DD dan ADD Untuk Desa Drokilo Sepat Tak Dicairkan Pemkab
Sebelumnya, akibat kasus dugaan korupsi yang dilakukan SRT, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sepat tidak mencaikan jatah Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk desa .
Pada tahun 2024, Pemkab Bojonegoro sempat tidak mencairkan Dana Desa (DD) tahap ketiga akibat buruknya pembukuan keuangan desa Drokilo. Dampaknya, sejumlah perangkat desa tidak menerima gaji selama tiga bulan terakhir pada tahun tersebut.
Pada tahun 2025, Desa Drokilo juga tidak menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 909.479.000. Saat itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Machmuddin, yang kini menjabat sebagai Asisten III Pemkab Bojonegoro, menyatakan bahwa DD tidak dapat dicairkan karena tidak memenuhi persyaratan penyaluran, salah satunya laporan realisasi tahap sebelumnya yang belum disampaikan.
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro Teguh Ratno Sukarno turut mengonfirmasi bahwa Desa Drokilo menjadi satu-satunya desa di Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2025 yang tidak dapat menyalurkan Dana Desa.
“Desa Drokilo, dipastikan tidak bisa mengajukan penyaluran Dana Desa karena hingga batas waktu yang ditentukan tidak menyampaikan syarat penyaluran tahap pertama,” jelas Teguh.
Ia menambahkan salah satu kendala utama adalah laporan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024 yang hanya terealisasi selama tujuh bulan, dari seharusnya dua belas bulan. Hal ini menyebabkan laporan earmark anggaran 2024 tidak dapat dikunci dalam sistem OMSPAN.
Akibat tidak adanya pencairan pada tahap pertama, penyaluran Dana Desa tahap kedua pun otomatis tidak dapat dilakukan. “Betul, hangus. Otomatis tahap dua juga tidak bisa disalurkan,” katanya. (*)
Pewarta : Agus. W












