JAKARTA, beritadesa.com-Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 26 Mei 2025, melelang tiga bidang tanah hasil Sita Eksekusi perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Total hasil penjualan dari ketiga mencapai Rp 4.540.635.000.
Tiga bidang tanah hasil Sita Eksekusi yang di lelang tersebut, yakni : Sebidang tanah seluas 13.005 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual Rp 585.225.000.
Selanjutnya, sebidang tanah seluas 44.243 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, laku terjual Rp1.990.935.000.
Dan Sebidang tanah seluas 43.655 m² yang terletak di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. laku terjual Rp1.964.475.000.
Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam siaran pers nya, menyebutkan bahwa, lelang ini berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro.
Lelang Barang Sita Ekskusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2937/K/Pid.sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding) melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi dimana hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara.
Jadi Total keseluruhan, hasil penjualan dari ketiga bidang tanah itu mencapai Rp 4.540.635.000. Dan hasil lelang tersebut akan disetorkan ke kas negara. (*)
Pewarta : Marwan












