Disaksikan Prabowo, Kejagung Serahkan Rp10,27 triliun dan 2,37 Juta Hektare Kawasan Hutan Kepada Negara

FOTO : Penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara, yang digelar di kompleks Kejagung RI, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

JAKARTA, beritadesa.com-Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dan lahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektare kepada negara dalam acara yang digelar di kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kepala Negara menyebut, penyerahan tersebut merupakan bagian penting dari upaya penyelamatan kekayaan negara melalui penertiban kawasan hutan dan penguatan tata kelola sumber daya alam nasional.

“Bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, sudah pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti,” ujar Bapak Presiden.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa penyerahan kali ini merupakan yang keempat, dengan total nilai penyelamatan aset mencapai sekitar Rp 40 triliun.

Menurut Presiden Prabowo, hasil dari penyelamatan ini akan dimanfaatkan untuk mempercepat pembangunan fasilitas pelayanan publik, termasuk renovasi sekolah dan perbaikan puskesmas di seluruh Indonesia.

Kepala Negara turut mengapresiasi kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan bersama Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, dan PPATK dalam mengamankan aset negara serta menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam merupakan amanat konstitusi demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Secara tegas Presiden juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus berjuang menghentikan praktik korupsi dan perampasan kekayaan negara demi masa depan Indonesia dan generasi mendatang. (*)

Editor : Marwan Hutabarat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *