beritadesa.com-Menurut Undang-Undang, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah dan berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat, yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, menurut Kementerian Keuangan. Desa juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Penjelasan Lebih Lanjut:
Kesatuan Masyarakat Hukum:
Desa diakui sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
Batas Wilayah:
Desa memiliki batas wilayah yang jelas, yang membedakannya dengan wilayah lain.
Otonomi Desa:
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Asal Usul dan Adat Istiadat:
Pemerintah desa memperhatikan dan menghargai asal usul dan adat istiadat yang berlaku di desa tersebut dalam menjalankan roda pemerintahan.
Pemerintahan Negara:
Desa adalah bagian dari sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014 tentang Desa :
Undang-undang ini mengatur secara khusus tentang desa, termasuk definisi, kewenangan, dan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa :
Undang-undang ini juga mengatur tentang desa sebagai bagian dari sistem pemerintahan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomer 23 Tahun 2014 tentang Desa :
PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tentang desa. (*)
Editor : Nur Aini Aulia












