Hukrim  

Edarkan Sabu Warga Kota Baru Muara Enim Dibekuk Polisi

Barang Bukti yang diamankan polisi.

MUARA ENIM, beritadesa.com-Seorang pria berinisial A (42 tahun), warga Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Dia ditangka karena terlibat kasus peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Lubai.

Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico, mengtakan penangkapan terhadap pelaku, Jumat, (26/9/25) sekitar pukul 19.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di sebuah rumah di Dusun III, Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai.

Adapun pelaku diketahui berinisial A (42), warga setempat, yang berstatus sebagai pengedar. Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku juga terbukti positif menggunakan narkotika.

Dikatakanya, penangkapan dilakukan setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di lokasi tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat, kami segera melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Saat tim mendatangi lokasi, pelaku berhasil diamankan ketika berada di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat peredaran narkotika,”  ujar Yurico.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka antara lain dua paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,82 gram, tiga bal plastik klip bening, satu kaleng rokok merk Surya Gudang Garam, dua buah pipet berbentuk skop, satu unit timbangan digital warna hitam, satu helai jaket biru merk Pyung Hwa SA, serta satu unit handphone Samsung A20 warna merah beserta kartu SIM. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

Setelah dilakukan penangkapan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Muara Enim untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan kasus ini.

Yurico menandaskan, bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada penangkapan tersangka, namun juga akan melakukan pengembangan perkara guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Selain itu, Polres Muara Enim juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” Pungkasnya. (*)

Pewarta : Junsri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *