OJK blokir 33.252 rekening yang diduga berkaitan aktivitas Judol. Dari jumlah tersebut, terjadi peningkatan dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
JAKARTA, beritadesa.com-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemblokiran terhadap 33.252 rekening yang diduga berkaitan aktivitas Judi online atau judol. Dari jumlah tersebut, terjadi peningkatan dari catatan sebelumnya sebanyak 32.556 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan pemblokiran puluhan ribu rekening tersebut merupakan hasil dari Enhanced Due Diligence (EDD) yang diminta OJK kepada perbankan.
“OJK juga telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atas 33.252 rekening, yang sebelumnya ada sejumlah 32.556 rekening yang terindikasi judi online,” ujarnya dalam RDKB secara virtual, Senin (6/4/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberantas aktivitas ilegal yang berdampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, termasuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Selain itu, OJK juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan otoritas terkait, guna memastikan penanganan aktivitas judi online dapat dilakukan secara komprehensif.
Dian menegaskan, praktik judi online tidak hanya merugikan masyarakat secara finansial, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan jika tidak ditangani secara serius.
Di sisi lain, OJK tetap memastikan kinerja industri perbankan nasional berada dalam kondisi stabil. Hal ini tercermin dari pertumbuhan kredit yang masih positif serta tingkat likuiditas dan permodalan yang memadai di tengah ketidakpastian global. (*)
Pewarta : Budi. W












