Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kini PT dan CV Wajib Bayar Pajak 22% Dari Laba Bersih

FOTO : Presiden Prabowo Subianto

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomer 20 tahun 2026 yang mempersempit kategori penerima fasilitas pajak UMKM.

JAKARTA, beritadesa.com-Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan terbitnya aturan baru ini, maka badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen seperti sebelumnya.

Karena melalui aturan yang baru, PT dan CV wajib menggunakan mekanisme perpajakan umum dengan penghitungan pajak berdasarkan laba bersih perusahaan. Dalam skema ini, penghasilan kena pajak dikenakan tarif PPh badan yang berlaku, yaitu 22 persen.

Perubahan tersebut juga membuat PT dan CV harus menyelenggarakan pembukuan usaha secara tertib untuk menghitung laba rugi dan kewajiban pajaknya. Berbeda dengan skema PPh Final UMKM yang menggunakan omzet sebagai dasar pengenaan pajak, sistem baru mewajibkan perusahaan menyusun laporan keuangan sebagai dasar perhitungan pajak.

Meski demikian, wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM berdasarkan ketentuan lama tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut hingga masa berlakunya berakhir sesuai aturan peralihan yang ditetapkan pemerintah.

Dengan aturan ini, pemerintah mengarahkan PT dan CV untuk beralih dari skema pajak berbasis omzet menuju skema PPh badan umum berbasis laba bersih perusahaan. Tarif PPh badan yang berlaku saat ini sebesar 22 persen dan dikenakan atas laba kena pajak atau laba bersih perusahaan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 57 ayat (1) PP Nomer 20 tahun 2026 yang mempersempit kategori penerima fasilitas pajak UMKM.

Pemerintah menilai perubahan tersebut diperlukan agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan fasilitas melalui praktik pemecahan usaha atau fragmentation business.

Meski demikian, pemerintah memberikan masa transisi bagi PT dan CV yang telah terdaftar dan masih memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebelum aturan baru berlaku.

Mereka tetap diperbolehkan menggunakan fasilitas lama hingga masa manfaat yang telah ditentukan berakhir, selama masih memenuhi syarat omzet dan ketentuan perpajakan sebelumnya.

Kebijakan baru ini memicu perhatian pelaku usaha karena berpotensi mengubah struktur beban pajak perusahaan, khususnya bagi badan usaha kecil dan menengah yang selama ini mengandalkan tarif final UMKM untuk menyederhanakan kewajiban perpajakan mereka.

Pemerintah menegaskan perubahan dilakukan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berorientasi pada kepatuhan jangka panjang. (*)

Pewarta : Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *