Hukrim  

Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Kasus RSUD Dr. Soetomo

FOTO : Kejari Surabaya Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi di RSUD Dr. Soetomo

SURABAYA, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di RSUD Dr. Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020.

Kepala Kejari (Kajari) Surabaya, Tri Anggoro Mukti, mengatakan penghentian penyelidikan dilakukan setelah penyelidik tidak menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) maupun kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut.

“Untuk itu, kami menghentikan penyelidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan RSUD dr Soetomo,” kata Tri dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu (17/6/2026).

Dia menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 11 Februari 2026, terkait dugaan korupsi di RSUD dr. Soetomo tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020.

Setelah menerima laporan pengaduan dari masyarakat, Kejari Surabaya menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprint) pada 20 Maret 2026.

Laporan yang disampaikan masyarakat mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Jawa Timur. Ada tiga kelompok temuan yang menjadi dasar pengaduan tersebut.

Temuan pertama berasal dari LHP tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020. Temuan itu berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pemberian honorarium sekretaris dewan pengawas dan pegawai tidak tetap.

Temuan kedua, LHP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2023 terkait dugaan masalah pengelolaan hibah langsung, alat kesehatan habis pakai, obat-obatan, serta bahan kimia.

Temuan ketiga, LHP atas LKPD Provinsi Jatim TA 2024 tentang dugaan masalah bahan kimia rusak, pengelolaan obat-obatan, hingga realisasi belanja modal yang menjadi perhatian pelapor.

Dalam proses penyelidikan, Kejari Surabaya memeriksa berbagai dokumen dan meminta keterangan sekitar 10 saksi. Mereka terdiri atas tim medis, pihak rumah sakit, pelapor, serta Inspektorat Provinsi Jawa Timur.

“Temuan pada tahun anggaran 2015, 2016, dan 2020 sudah tuntas. Temuan pada tahun tersebut ternyata sudah ditindaklanjuti oleh pihak RSUD dr. Soetomo dengan melakukan penyetoran kembali ke kas rumah sakit,” imbuhnya.

Selain itu, Tri Anggoro menyebut LHP BPK RI untuk tahun anggaran 2023 dan 2024 tidak secara khusus mencantumkan RSUD dr. Soetomo sebagai objek temuan pemeriksaan.

Setelah melakukan klarifikasi terhadap LHP BPK RI tahun 2024, tim penyelidik tidak menemukan adanya temuan yang secara spesifik.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Kejari Surabaya menyimpulkan seluruh persoalan yang dilaporkan masyarakat telah lebih dahulu ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit melalui mekanisme administratif dan prosedural yang berlaku.

“Berdasarkan hasil penyelidikan kasus RSUD Dr. Soetomo, kami belum menemukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” katanya. (*)

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *