JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, selama 30 hari ke depan, terkait penyidikan kasus dugaan suap menyuap proyek pengadaan barang dan jasa. , serta kasus suap pengaturan audit di Kabupaten Muara Enim melibatkan Bupati nonaktif Edison (EDS) bersama pejabat daerah dan pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan perpanjangan penahanan juga berlaku bagi sejumlah tersangka lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Tadi perpanjangan penahanan untuk Edison, Bupati, dan staf ya. Itu ada sisi penerima untuk tambahan perpanjangan penetapan pengadilan yang pertama, 30 hari pertama,” ujarnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/8/2026) malam.
Dalam kasus suap menyuap tersebut selain Edison, KPK juga memproses empat tersangka lainnya, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim tahun 2026 Abi Nurwardani, pihak swasta yang juga merupakan keponakan Edison, Adi Triadi, Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA) Cory Erin Hardi, serta Direktur PT MSA, Fika.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Penyidik menduga terjadi suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan pengondisian laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK turut menetapkan lima tersangka lain, yakni Edison, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN), pihak swasta sekaligus perantara Augusz Dewanggara alias Angga (AGG), Marketing PT MSA Cory Erin Hardi (CRH), dan Direktur PT MSA Fika (FK).
Sementara itu, Titin Rita Lestari telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 31 Juli 2026, dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dalam perkara itu, pihak termohon adalah KPK cq Pimpinan KPK. Adapun isi petitum permohonan tidak ditampilkan dalam laman SIPP. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












