MUARA ENIM, beritadesa.com-Jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, Sumatra Selatan berhasil meringkus empat orang pria pelaku pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan yang melintas di kawasan ruas jalan sintas Belimbing–Sekayu, yang mesahkan pengendara.
Keempat pelaku yang ditangkap merupakan warga Kecamatan Belimbing, yaitu RP (24) dan AK (29) asal Desa Teluk Lubuk, serta NR (20) dan VP (21) asal Desa Cinta Kasih. Diketahui, keempat pemuda ini tidak memiliki pekerjaan tetap.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (10/8/2026) dini hari karena aksi mereka sangat meresahkan para pengguna jalan di ruas Jalan Lintas Belimbing–Sekayu, Kabupaten Muara Enim.
Kapolsek Gunung Megang AKP KMS Erwin, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari banyaknya aduan masyarakat. Para pengguna jalan, terutama sopir truk angkutan, merasa tidak nyaman dan resah saat melintasi jalur tersebut karena sering dimintai sejumlah uang secara paksa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung menggelar patroli hunting di sepanjang jalur rawan. Di lokasi pertama, polisi mengamankan RP dan AK yang sedang beraksi.
Patroli kemudian berlanjut ke area Desa Cinta Kasih, di mana petugas kembali mendapati NR dan VP melakukan aktivitas pungli serupa.
“Keempatnya langsung kami bawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan intensif. Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 58.000 yang diduga hasil pungli dari para sopir malam itu,” jelas AKP KMS Erwin pada Rabu (12/8/2026).
Ia menjelaskan, uang yang disita tersebut terdiri dari pecahan Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Kejutan Saat Tes Urine : Pelaku Positif Narkoba
Ada fakta mengejutkan saat para pelaku diperiksa di kantor polisi. Petugas juga melakukan pemeriksaan kesehatan berupa rapid test narkotika kepada keempat pemuda tersebut.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keempat pelaku positif mengonsumsi zat amfetamin (AMP) atau narkoba jenis sabu/ekstasi. Oleh karena itu, penanganan terkait temuan narkotika ini langsung kami koordinasikan dengan Unit Narkoba Polres Muara Enim untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Erwin.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku pungli dan premanisme. Polsek Gunung Megang juga meminta para pengguna jalan untuk tidak takut melapor jika melihat atau menjadi korban pungli di jalanan.
Atas perbuatan mereka yang meresahkan masyarakat, polisi menerapkan pasal berlapis kepada keempat pelaku.
Untuk aksi pungutan liar dan pemerasan di jalanan, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan secara bersama-sama. Pasal ini membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Selain pasal pemerasan, status mereka yang positif menggunakan narkotika membuat kasus ini berkembang. Polsek Gunung Megang melimpahkan penyidikan zat terlarang tersebut ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.
Para pelaku juga akan dibidik dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur sanksi bagi setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau kewajiban menjalani rehabilitasi medis dan sosial. (*)
Pewarta : Marwan Hutabarat












