Hukrim  

Korupsi Kredit Fiktif BRI Situbondo Rp1,24 Miliar Siap Disidangkan

FOTO: Tiga tersangka dugaan korupsi program Kupedes di ruang penyidik Kejaksaan Negeri Situbondo, jawa Timur.

SITUBONDO, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo telah menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi kredit Kupedes fiktif senilai Rp1,24 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum. Perkara yang melibatkan oknum pegawai BRI dan pihak swasta ini dipastikan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Adapun tiga tersangka dalam kasus ini, yakni : Veby Andri Rolista Permana (VAR) selaku karyawan bank BRI di Unit Situbondo I periode 2023–2024, Fanji (F) selaku agen bank, serta Yayik (Y) yang diduga membantu Fanji dalam penyalahgunaan program Kupedes pada periode sama.

“Kasus ini menjerat tiga orang tersangka yang berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21). Kemarin sudah dilaksanakan kegiatan tahap 2 (dua) yakni penyerahan berkas dari penyidik tindak pidana khusus Kejari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Para tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya di hadapan jaksa.” kata Kasi Intel Kejari Situbondo Iwan Darmawan. Senin (5/10/2026).

Ia menjelaskan, saat ini JPU sedang merampungkan surat dakwaan dan mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus korupsi Kupedes fiktif di BRI Unit Situbondo bermula tahun 2022, Tersangka Veby yang menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Situbondo I bekerja sama dengan tersangka Fanji dalam sebuah usaha jasa pengangkutan. Untuk memuluskan aksi ke depan, VAR merekomendasikan Fanji agar menjadi agen bank (BRILink).

Selanjutnya tersangka Fanji dibantu oleh tersangka Yayik mulai gencar mencari warga di lapangan untuk dipinjam kartu identitasnya dengan imbalan uang. Dokumen warga dikumpulkan dan direkayasa agar tampak memiliki usaha yang layak mendapatkan kredit Kupedes. Berkas palsu ini lalu diserahkan ke VAR selaku orang dalam bank untuk langsung diloloskan tanpa verifikasi yang benar. Uang yang cair kemudian dikuasai oleh para komplotan ini, hingga memicu kredit macet total.

Pada Juni-Juli 2026, pihak Kejari Situbondo mengendus adanya kecurangan perbankan. Setelah memeriksa 61 orang saksi (termasuk pihak internal BRI dan nasabah yang namanya dicatut) serta mengantongi hasil audit kerugian negara sebesar Rp1,24 miliar, Kejari resmi menetapkan Veby Andri Rolista Permana, Fanji, dan Yayik sebagai tersangka pada 15 Juli 2026. Ketiganya langsung dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Situbondo.

Pada 1 Oktober 2026, Penyidik Kejari Situbondo merampungkan berkas perkara dan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada JPU. Dalam pemeriksaan ini, ketiga tersangka resmi mengakui seluruh perbuatannya.

Pada Oktober 2026 JPU menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya untuk memulai proses persidangan. (*)

Pewarta: Safri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *