Saat ini tersangka Diana telah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Diana juga telah ditahan di Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan mobil.
SURABAYA, beritadesa.com-Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya resmi menetapkan pemilik UD. Sentoso Seal Surabaya, Jan Hwa Diana, sebagai tersangka kasus penahanan ijazah karyawannya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 108 ijazah milik karyawan di rumah pribadinya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Jawa Timur, AKBP Suryono menyatakan, bahwa Diana akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
“Iya, menggelapkan ratusan ijazah mantan karyawan, 108 ijazah yang sudah keluar dari perusahaan. Ancamannya 4 tahun penjara,” ujar Suryono kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Suryono mengatakan polisi menemukan 108 ijazah SMA/SMK di rumah Diana saat penggeledahan. Hal itu menjadi bukti kuat bahwa Diana memang menahan ijazah karyawannya.
“Beberapa ijazah kami temukan, lalu diserahkan oleh yang bersangkutan. Total ada 108 ijazah, dan semuanya kami amankan sebagai barang bukti,” terangnya.
Menurut Suryono, saat ini tersangka Diana telah dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Diana juga telah ditahan di Polrestabes Surabaya dalam kasus pengrusakan mobil.
Ia menambahkan, polisi akan mendalami motif di balik tindakan tersangka menahan dokumen penting milik mantan karyawannya itu.
“Polisi pun berencana memeriksa saksi tambahan. Sehingga nanti mungkin ada perkembangan. Mungkin ada beberapa tersangka lagi,” ucap Suryono.
Akibat perbuatan itu, Diana dikenakan pasal 372 KUHP terkait dugaan penggelapan ijazah. Diana terancam hukuman hingga 4 tahun penjara.
Sebelumnya, puluhan eks karyawan Sentoso Seal melaporkan Diana ke Polda Jatim atas tuduhan penahanan ijazah. Kasus ini juga viral usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengunggah konten sidak ke CV Sentoso Seal Margomulyo pada April 2025.
Belakangan, Diana dan sang suaminya, Hendy Suryono, ditetapkan tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya sejak 8 Mei 2025. Keduanya ditahan atas kasus pengrusakan mobil milik kontraktor yang pernah bekerja sama dengan Diana. (*)
Pewarta : Safri












