Hukrim  

Bupati Lampung Timur Terima Rp 300 Juta Duit Korupsi Dana PI PT LEB

Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, saat memenuhi panggilan Kejati lampung, terkait kasus korupsi dana Participating Interest (PI) yang diterima PDAM Way Guruh Lampung Timur dari PT Lampung Energi Berjaya.

LAMPUNG, beritadesa.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung periksa Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo, terkait kasus korupsi dana Participating Interest (PI) yang diterima PDAM Way Guruh Lampung Timur dari PT Lampung Energi Berjaya (PT. LEB).

Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menggatakan bahwa Bupati Lampung Timur, Dawam Rahardjo menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung dalam kasus korupsi dana Participating Interest (PI) 10% WK OSES sebesar Rp 271.557.614.910. Dawam ternyata menerima uang sebesar Rp 300 juta dari korupsi tersebut.

“Dana PI yang diterima PDAM Way Guruh Lampung Timur dari PT Lampung Energi Berjaya adalah sebesar Rp 18.886.811.183. Dari dana tersebut berdasarkan hasil penyelidikan terdapat penerima berinisial DR sebesar Rp 322.835.100,” kata Armen Wijaya pada wartawan. Selasa (17/12/2024),

Armen menyebut, uang tersebut telah dikembalikan Dawam Rahardjo ke PDAM Way Guruh setelah pihak Kejati melakukan serangkaian penyelidikan pada kasus tersebut.

“Pada saat penyidikan DR (Dawam Rahardjo) mengembalikan uang tersebut kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp.322.835.100. Kemudian uang tersebut oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dilakukan penyitaan,” Ujarnya.

Dalam kasus ini, selain melakukan penyitaan uang, penyidik juga telah memanggil sedikitnya 27 saksi dari unsur PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB), bersama PT LJU, PDAM Way Guru Lampung Timur, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur. Pungkasnya. (*)

Pewarta : Junsri

Exit mobile version