Hukrim  

Buron Tiga Tahun, Mantan Kades Korupsi Rp 1,5 Miliar Ditangkap Kejari Kukar

Buron Tiga Tahun, Mantan Kades Korupsi Rp 1,5 Miliar Ditangkap Kejari Kukar.

TENGGARONG, beritadesa.com-Setelah buron selama tiga tahun, pelarian mantan Kepala Desa (Kades) Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial LH, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp1,5 miliar, akhirnya terhenti setelah diringkus pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kukar, Wasita menjelaskan bahwa mantan Kades tersebut berinisial LH dan menjabat pada periode 2014 – 2017.

Dalam masa jabatannya, LH diduga melakukan penyimpangan DD yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Daerah Kukar.

“Ini perkara lama yang masuk penyidikan sejak 2019. Namun setelah ditetapkan sebagai tersangka, LH langsung kabur dan sudah buron sejak 4 Agustus 2022,” jelasnya, Senin (23/6/2025).

Ditangkap di rumah keluarganya di Mangkuraja setelah sempat terdeteksi berada di kawasan Tenggarong. Diduga, saat itu ia hendak menonton acara bejaguran, namun pergerakannya terlacak oleh tim penyidik.

“Tersangka ini sulit dilacak karena sering berpindah-pindah tempat. Sampai akhirnya kami mengetahui dia berada di Tenggarong dan Kejari langsung mengeksekusi,” ujarnya.

Sejauh ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan jika ditemukan keterlibatan pihak lain.

“Saat ini tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Sempaja Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, LH dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 mengancam dengan pidana minimal 4 tahun, sedangkan Pasal 3 mengatur ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Editor : Marwan

Exit mobile version