Hukrim  

Curi Celana Dalam Wanita, Duda Di Jombang Ditangkap Warga

Suwarna berserta sejumlah celana dalam wanita hasil curian, setelan diserahkan warga ke Polisi.

JOMBANG, beritadesa.com-Seorang duda bernamaSuswanto (37) warga Desa Karangdagangan, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencuri celana dalam wanita.

Kuli bangunan ini, ditangkap warga usai melakukan aksinya di Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Kepada petugas, Suswanto mengakui, aksi nekadnya tersebut dilakukan untuk memenuhi hasrat biologis, setelah lama menduda.

“Malamnya pelaku ini ngopi di sekitar lokasi. Kemudian dia keliling di gang perkampungan, mencari target celana dalam wanita untuk ia curi.” kata Kapolsek Ploso, Jombang, AKP Purwo Atmojo Rumantyo kepada wartawan. Selasa (19/12/2023).

Usai menemukan celana dalam wanita yang dijemur, pelaku mengambil dan memasukkan barang curiannya ke dalam tas. Sambung Purwo.

“Rupanya Suswanto, tak hanya mencuri celana wanita dalam dari satu lokasi saja. Rupanya pelaku juga sudah beraksi di beberapa tempat jemuran. Sebelum kepergok (ditangkap warga) itu pelaku mengambil tiga celana dalam wanita, di rumah yang berbeda-beda.” ujarnya.

Purwo mengungkapkan, setelah Suwanto mencuri celana dalam dan langsung mencari toilet umum di sekitar lokasi. Pada saat itulah warga curiga dengan gerak-gerik pelaku. Apalagi saat ditegur warga, Suwanto bukannya memberi jawaban, dan malah kabur meninggalkan lokasi.

“Setelah lari akhirnya tertangkap warga dan diserahkan ke Polsek Ploso. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.” Tandasnya.***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *