Praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja, menyebut tindakan para pelaku itu, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa.
LOMBOK TIMUR, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah resmi menetapkan Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean (LH) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 senilai Rp 32,4 miliar.
Selain LH, penyidik juga menetapkan tersangka lain. Yakni, Direktur PT Dinamika Indo Media berinisial LA.
Kepala Kejari Selong, Hendro Wasisto, menjelaskan bahwa penetapan LH dan LA merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan setelah empat tersangka sebelumnya ditetapkan pada 7 November 2025, masing-masing berinisial AS, A, S, dan MJ.
“Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 9,27 miliar,” ujar Hendro kepada wartawan. Jumat (7/11/2025).
Ia menyebut, sejak awal proses pengadaan, para tersangka telah melakukan pengaturan perusahaan pemenang penyedia pengadaan TIK melalui sistem Katalog Elektronik.
“Adapun peran tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA, dan tersangka MJ termasuk kesepakatan berupa perusahaan yang akan digunakan sebagai penyedia,” terangnya.
Penetapan Direktur PT Temprina Media Grafika sebagai tersangka ini, mengejutkan banyak pihak. Pasalnya PT Temprina Media Grafika selama ini dikenal sebagai perusahaan percetakan ternama yang menaungi dua media besar di Indonesia, memiliki sejumlah unit bisnis di bidang penerbitan, percetakan, dan distribusi logistik media. Sehingga kasus ini menjadi perhatian masyarakat luas.
Praktisi Hukum : Ini bentuk pengkhianatan masa depan generasi bangsa
Praktisi hukum Surabaya Johanes Dipa Widjaja menegaskan, jangan sampai kasus ini ngambang begitu saja. Bahkan, berhenti hanya pada dua tersangka itu saja. Tetapi, harus mendalami pihak lainnya juga.
Termasuk pengurus kedua perusahaan yang diduga terkait dalam kasus tersebut.
“Kalau itu berbentuk perseroan terbatas, maka perlu didalami lebih lagi peran direktur utama dan jajarannya,” kata Johanes, kepada wartawan. Rabu 12 November 2025.
Ketua Komisariat Fakultas Hukum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Surabaya (Ubaya) ini menjelaskan, perbuatan korupsi dalam sektor pendidikan memiliki dampak jangka panjang.
Selain merugikan keuangan negara, juga menghambat kualitas dan kesempatan belajar peserta didik.
Bagi pria yang kini menjabat wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini, tindakan yang dilakukan oleh para pelaku itu, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap masa depan generasi bangsa. Akan merusak cita-cita negara untuk menciptakan generasi emas 2045.
“Saya berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini. Dilakukan secara transparan dan tuntas. Serta memastikan pihak yang terlibat diproses sesuai hukum tanpa pengecualian. Pendidikan harus menjadi ruang suci bagi pembangunan karakter dan ilmu. Bukan malah dijadikan lahan mencari keuntungan tidak sah,” Ujarnya. (*)
Editor : Marwan Hutabarat
