Hukrim  

Dirut Sritex Jadi Tersangka Kasus Penyalahgunaan Kredit Rp 3,58 T

Dirut Sritex Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Bank Rp 3,58 T

JAKARTA, beritadesa.com-Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Rabu malam (21/5/2025).

Ketiganya yakni : Iwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk, tahun 2005-2022, DS selaku pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020, dan Banten tahun 2020 dan ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun tahun 2020. Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketigannya langsung ditahan.

“Penyidik menyatakan pemberian kredit dilakukan secara melawan hukum tanpa analisa memadai, serta bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan SOP perbankan. Dana kredit yang diterima Sritex tidak digunakan sesuai peruntukan, melainkan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.” Kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar. di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025) malam.

Akibatnya, kredit macet dengan kolektibilitas lima dan agunan tak mencukupi menutup kerugian negara.

Total nilai kredit yang belum dilunasi mencapai Rp 3,58 triliun, dengan kerugian keuangan negara ditaksir sebesar Rp 692,09 miliar. PT Sritex sendiri telah dinyatakan pailit oleh PN Niaga Semarang.

“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.” Ujarnya Abdul Qohar. (*)

Pewarta : Marwan. H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *