LAMONGAN, beritadesa.com-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Lamongan, Jawa Timur, menangkap dua remaja terduga pelaku pembacokan yang terjadi di Desa Gembong, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, pada Sabtu 31 Miei 2025 dini hari, yang menyebabkan korban berinsial MNFDB (15) meninggal dunia.
Keduanya yakni, berinisial RW (17), warga Desa Ngaren, dan DPP (18), warga Desa Kudikan, keduanya berasal dari Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.
Kapolres Lamongan AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, korban yang merupakan warga Kecamatan Kedungpring, mengalami luka bacok pada punggung kiri dan bahu kanan.
“Korban dibacok saat berada di atas sepeda motor dan sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya terjatuh. Saat dibawa ke RSUD Karangkembang Babat, nyawanya tidak tertolong,” Kata AKBP Agus, dalam jumpa pers di Lamongan, Jawa Timur, Senin (2/6/2025).
Ia menjelaskan dua terduga pelaku yang ditangkap Polres setempat masing-masing berinisial RW (17), warga Desa Ngaren, dan DPP (18), warga Desa Kudikan, keduanya berasal dari Kecamatan Sekaran.
“RW merupakan pelaku utama yang membacok korban, sedangkan DPP berperan sebagai joki sepeda motor sekaligus pemilik celurit,” terangnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, korban saat itu tengah berkonvoi bersama 16 pemuda lainnya menggunakan delapan sepeda motor usai mengunjungi sebuah kafe di Babat.
Saat melintas di sekitar Tugu Wingko Babat, rombongan korban diadang dan diserang oleh dua pelaku yang datang dari arah berlawanan.
“Pelaku membacok korban dua kali menggunakan celurit, lalu kabur bersama temannya,” ujar Kapolres.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bergerak cepat mengumpulkan informasi di lapangan dan berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari enam jam setelah kejadian. Dua terduga pelaku diringkus di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sekaran.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu celurit, dua unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Kedua pelaku kini ditahan di Polres Lamongan dan dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Pewarta : Agus. W
