Hukrim  

Dua Petani di OKU Timur Ditangkap Gegara Miliki Senpi Rakitan

Dwi Nurul Iman alias Kelik, dan Irawan alias Wan, tersangka kepememiliki dan menyimpan Senpi beserta amunisi secara ilegal.

OKU TIMUR, beritadesa.com-Unit Reskrim Polsek Madang Suku I, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatra Selatan, menangkap dua orang petani, yang diduga memiliki dan menyimpan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver beserta amunisi secara ilegal.

Dua tersangka tersebut yakni : Dwi Nurul Iman alias Kelik (34), warga Desa Jati Mulyo, kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, dan Irawan alias Wan (40), warga Desa Riang Bandung kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur Sumsel.

Kedua tersangka ditangkap di kawasan Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kamis dini hari, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 01.45 WIB.

Kapolsek Madang Suku I, Iptu Dodi Mardanani, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Proses penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar AKP Edi Arianto.

Ia menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Madang Suku I yang dipimpin Ipda Ardi Jatmiko langsung melakukan patroli dan penyelidikan.

Tak lama berselang, petugas mendapati dua pria mengendarai sepeda motor yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga. Saat dihentikan, kedua pria terlihat gugup dan membuang benda mencurigakan ke semak-semak.

Setelah dilakukan penyisiran, polisi berhasil menemukan dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver.

Hasil pemeriksaan di lokasi mengungkapkan bahwa satu pucuk senjata berwarna silver berikut tiga butir amunisi adalah milik Irawan, sedangkan satu senjata berwarna hitam dengan empat butir peluru milik Dwi Nurul Iman.

Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Madang Suku I.  Dari penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa:

Satu pucuk senjata api rakitan pendek warna hitam bergagang kayu cokelat, tiga butir amunisi, dan satu selongsong peluru diduga jenis FN.

Satu pucuk senjata api rakitan pendek warna silver bergagang fiber putih bening, empat butir peluru, dan satu selongsong peluru.

Kepolisian menjerat kedua pelaku dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. “Penyidikan masih kami lanjutkan, termasuk menelusuri asal senjata api tersebut,” ujarnya. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Exit mobile version