Hukrim  

Eks Kepala Disdikbud Ngawi Ditahan, Terkait Korupsi Dana Hibah Rp 19 M

NGAWI, beritadesa.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ngawi priode 2020 – 2023, Muhamad Taufiq Agus Susanto (56). Jumat (29/11/2024).

Dia ditahan, setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2022 senilai Rp 19 miliar.

Taufiq yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ngawi diduga memiliki peran sebagai verifikator dalam pencairan dana hibah tersebut. Total nilai dana hibah tersebut mencapai Rp 19,1 miliar.

Sebelum dijebloskan kedalam tahanan, Taufiq menjalani pemeriksaan sekitar empat jam sebagai tersangka di ruang Seksi Pidana Khusus Kejari Ngawi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricard dalam keteranya, membenarkan penetapan Taufiq sebagai tersangka dan ditahan.

Tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Ngawi. Untuk kepentingan proses hukum” Ujarnya. Jumat (29/11/2024).

Eriksa mengatakan, alasan penahanan Taufiq untuk kelancaran penyidikan. Selaian itu tesangka ditahan lantaran dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. “Tersangka kami tahan untuk 20 hari ke depan,” kata Eriksa.

Dalam kasus ini, Taufiq diduga kuat berperan sebagai verifikator sekaligus penanggung jawab program dana hibah tahun 2022 sebesar Rp 19,1 miliar. Saat itu, Taufiq masih menjabat sebagai Kepala Disdikbud Kabupaten Ngawi pada periode 2020 hingga 2023.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat Yayan Dwi Murdiyanto staf ASN Kecamatan, tersangka sebelumnya, yang diduga memotong dana hibah untuk empat lembaga penerima. Total dana hibah tahun 2022, senilai Rp 19,1 miliar, dialokasikan untuk 520 lembaga.

Namun, sejumlah dana diselewengkan melalui praktik potongan yang kini menjadi fokus penyelidikan.

“Modus tersangka melakukan pungutan terhadap lembaga pengelola dana hibah. Dari hasil penyelidikan ada empat lembaga pendidikan yang dipungut,” imbuhnya

Dari hasil pengembangan penyidikan kami menetapkan mantan Kadis Dikbud Kabupaten Ngawi sebagai tersangka baru,” tandasnya.

MT dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, serta penyalahgunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain,” tambah Eriksa.

Pasal 2 mengatur hukuman untuk pihak yang memperkaya diri secara ilegal, sedangkan Pasal 3 menyoroti penyalahgunaan jabatan atau wewenang. (*)

Pewarta : Eny

Exit mobile version