JAKARTA, beritadesa.com-Ganjar Pranowo dan Mahfud MD pasangan bakal calon presiden dan calon wakil (Capres-Cawapres) resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada hari ini. Kamis (19/10/2023).
Sekitar pukul 13.10 WIB, KPU menerima berkas persyaratan yang dibawa Ganjar dan Mahfud beserta petinggi partai koalisi.
Ganjar dan Mahfud menyerahkan sejumlah dokumen yang diperlukan untuk dapat ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres ke KPU.
Dalam kesempatan ini, keduanya juga menyerahkan dokumen secara simbolis kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Para ketua partai koalisi turut mendampingi. Mereka antara lain Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Plt Ketum PPP Mardiono, Ketum Hanura Oesman Sapta Odang, Ketum Perindo Hary Tanoesoedibjo.
Selain itu para petinggi partai pendukung, pimpinan Tim Pemenangan Nasional Ganjar Presiden, hingga para relawan juga mengawal pendaftaran Ganjar-Mahfud.
Para panitia pendaftaran capres-cawapres di KPU melakukan pemeriksaan dokumen.
Setelahnya, Ganjar dan Mahfud terlihat menandatangani sebuah dokumen. Kemudian, KPU menyatakan syarat pencalonan mereka telah lengkap.
Ganjar dan Mahfud bertolak dari Tugu Proklamasi sebelum tiba di KPU. Sementara para ketua partai berkumpul di rumah Ketum PDIP Megawati.
Dokumen Pendaftaran Ganjar-Mahfud Lengkap
Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa dokumen persyaratan pendaftaran pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai bakal capres-cawapres di Pilpres 2024 sudah lengkap
“Kami nyatakan lengkap dokumennya, lalu kemudian tahapan selanjutnya verifikasi,” ucap Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan bahwa KPU RI telah menerima dokumen persyaratan pasangan bakal calon presiden-wakil presiden Ganjar-Mahfud MD yang diusung oleh PDIP, PPP, Hanura, dan Perindo.
“Kalau ada dokumen yang belum benar masih ada waktu untuk memperbaiki,” katanya.
Selanjutnya, mereka akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta pada Minggu (22/10/2023).
“Bertepatan dengan Hari Santri. Kami sudah berkoordinasi dengan tim RSPAD untuk tes kesehatan pasangan Pak Ganjar dan Mahfud MD,” ungkap Hasyim.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19-25 Oktober 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***
Editor : Budi W












