Hukrim  

Geledah Kantor Rektorat Unsoed, KPK Sita Dokumen Titipan Jalur Mandiri

FOTO : Inilah penampakan perdana Rektor Unsoed Akhmad Sodiq memakai rompi tahanan KPK usai jadi tersangka dugaan korupsi penerimaan Mahasiswa baru (Maba).

PURWOKERTO, beritadesa.com-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi penerimaan Mahasiswa baru (Maba) di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto. KPK menggeledah sejumlah lokasi krusial di wilayah tersebut, termasuk Kantor Rektorat Unsoed serta delapan rumah milik para tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, rangkaian penggeledahan maraton ini berlangsung sejak Minggu hingga Senin. Hasilnya, pada Selasa, 25 Agustus 2026, lembaga antirasuah tersebut mengumumkan penyitaan berbagai barang bukti penting.

Petugas mengamankan sedikitnya empat koper berisi dokumen fisik, catatan khusus, hingga barang bukti elektronik. Seluruh barang bukti tersebut berkaitan langsung dengan dugaan praktik titipan serta pengondisian kelulusan calon mahasiswa baru melalui jalur mandiri.

“Penyidik menyita beberapa catatan, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait adanya dugaan titipan dan pengkondisian penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri,” jelas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. dalam keterangannya yang dikutip, Selasa, 25 Agustus 2026.

Penggeledahan di Gedung Rektorat Unsoed mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Penyidik KPK menyisir sejumlah ruangan strategis di lantai tiga gedung, yakni Ruang Kerja Rektor, Ruang Kerja Wakil Rektor III, dan Ruang Kepala Bagian Akademik

Menariknya, di tengah penggeledahan Kantor Rektorat, penyidik justru menemukan fisik Surat Edaran (SE) KPK Tahun 2023. Surat edaran itu sejatinya berisi anjuran, pedoman, dan rekomendasi bagi perguruan tinggi negeri untuk meningkatkan transparansi seleksi jalur mandiri, mulai dari kuota hingga kriteria kelulusan. Namun, tata cara tersebut diduga kuat sengaja dilanggar demi keuntungan pribadi para pejabat kampus.

Kasus memilukan di dunia pendidikan ini mencuat ke publik setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalam perkara suap, pemerasan, dan gratifikasi ini, KPK telah resmi menetapkan serta menahan enam orang tersangka.

Para tersangka utama dari jajaran internal kampus Unsoed, yakni Prof. Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Prof. Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik).

Tiga tersangka lainnya merupakan perantara dan pihak swasta, termasuk Mulyono yang merupakan keponakan dari sang Rektor. Modus operandi para pelaku diduga menetapkan tarif fantastis mencapai Rp 650 juta hingga Rp 1,12 miliar kepada orang tua calon mahasiswa, khususnya di Fakultas Kedokteran, agar anak mereka dijamin lolos masuk. Saat ini, para tersangka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi serta mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut. (*)

Pewarta : Budi W

Exit mobile version