Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pengajar, perangkat desa, hingga pelaku usaha.
JAKARTA, beriradesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi terkait kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, proses pemeriksaan ketujuh saksi dilaksanakan secara intensif di Mapolres Ngawi, Jawa Timur, guna mengumpulkan keterangan tambahan terkait aliran dana dan pengondisian proyek.
“Pemeriksaan saksi dilakukan di Mapolres Ngawi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat memberikan keterangan resmi terkait rincian pemeriksaan tersebu.
Para saksi yang dipanggil memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari pengajar, perangkat desa, hingga pelaku usaha. Ketujuh saksi yang diperiksa tersebut, yakni Sikarsi (Ibu Rumah Tangga / IRT), Anang Sidiq (Perangkat Desa), Miya Riyawati (Guru) dan Sukirno (Guru).
Selanjutnya Feri Widiyanto (Admin CV Maju Jaya), Rudi Hermawan (Direktur CV Maju Jaya) dan Visi Widi Sasongko Wiraswasta.
Kasus korupsi ini awalnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar oleh KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison, sebagai tersangka utama atas dugaan penerimaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pengondisian audit keuangan.
Selain Edison, lembaga antirasuah ini juga menetapkan empay tersangka lainnya, yakni : Abi Nurwardani (Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim), Adi Triyadi (Keponakan Bupati Muara Edison), Cory Erin Hardi (Pegawai Pemasaran PT Millenium Solusi Abadi), dan Fika Nur Alawi: Direktur PT Millenium Solusi Abadi.
Hingga saat ini, KPK terus memanggil sejumlah saksi penting guna melengkapi berkas perkara serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam klaster suap di Pemkab Muara Enim. (*)
Pewarta : Budi. W
