LAMPUNG, beritadesa.com-Polda Lampung menggerebek 3 gudang penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sebanyak 32 orang beserta barang bukti 203 Ton Solar diamankan.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu (8/4/2026). Operasi tersebut menyasar tiga titik gudang penimbunan di wilayah pesisir pantai Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran. Ketiga titik gudang penimbunan yang gerebek, semuanya berdekatan.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan aktivitas pengolahan “minyak cong” atau minyak mentah yang dimasak secara tradisional menjadi BBM menyerupai solar siap edar.
Tidak main-main, dari aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 160 miliar.
Selain mengolah minyak mentah, para pelaku juga diduga kuat menimbun solar subsidi yang diperoleh dari sejumlah SPBU. Solar subsidi ini kemudian ditampung untuk dijual kembali dengan harga nonsubsidi guna meraup keuntungan pribadi yang besar.
Dalam operasi tersebut, Polda Lampung mengamankan sedikitnya 32 orang. Mereka diketahui berperan sebagai pekerja gudang, sopir, hingga kernet. Sejumlah barang bukti turut disita petugas, di antaranya 203 ton solar siap edar, tiga kapal kecil pengangkut, puluhan tandon penampungan berkapasitas besar, dan peralatan pengolahan minyak tradisional.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmi Santika (dalam naskah tertulis Helfi Assegaf), mengungkapkan bahwa modus operasi jaringan ini tergolong rapi.
Salah satu gudang menggunakan tiga kapal kecil untuk mengangkut solar ilegal menuju kapal yang lebih besar (kapal tanker) yang sudah menunggu di tengah laut. ***
Pewarta : Marwan, H
