Kapolri Didesak Evaluasi Jajarannya Buntut Bentrokan Aparat VS Warga Rempang

Bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023).

JAKARTA, beritadesa.com-Ketua Umum Pergerakan Advokat Heroe Waskito menilai, bentrokan aparat kepolisian dengan masyarakat di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, pada Kamis (7/9/2023), membuktikan bahwa masih ada personel korps baju cokelat yang menggunakan cara-cara represif dalam menangani aksi massa.

Padahal, polisi di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sudah mulai dikenal humanis.

“Peristiwa ini menambah daftar panjang tindakan represif aparat kepolisian terhadap warga. Ini harus dihentikan,” Tegas Heroe, Minggu (10/9/2023).

Seperti diketahui, peristiwa bentrokan ini terjadi saat warga menolak pengembangan kawasan ekonomi Rempang Eco City, di Pulau Rempang.

Saat itu, tim gabungan yang hendak mengukur lahan dan memasang patok mendapat perlawanan dari warga. Sebanyak 16 kampung adat di Pulau Rempang dan Pulau Galang, Kepulauan Riau, terancam tergusur oleh pembangunan proyek strategis nasional bernama Rempang Eco City.

Rencananya kawasan ini akan dikembangkan menjadi kawasan industri, pariwisata, perdagangan, dan jasa.

Menurut Heroe, kejadian seperti ini mengingatkan pada situasi era rezim Orde Baru.

“Saat itu, aparat bertindak represif terhadap masyarakat yang menolak atau menyampaikan protes terhadap suatu proyek pembangunan,” kata Heroe yang juga aktivis gerakan mahasiswa era 80’an ini.

Heroe menilai, bila kepolisian terus seperti ini, maka masyarakat akan menilai bahwa kepolisian saat ini tidak jauh berbeda dengan zaman Soeharto.

“Tentu ini tidak baik bagi kepolisian, termasuk akan berdampak buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi,” ingatnya.

Karena itu, Heroe menilai, Kapolri perlu segera mengevaluasi jajarannya yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Mulai dari aparat di lapangan sampai Kapolda. Selain itu, dia meminta Komnas HAM segera melakukan investigasi terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

“Polri sudah mempunyai berbagai peraturan yang mengatur prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas kepolisian. Kapolri perlu mengevaluasi apakah jajarannya benar-benar telah memahami peraturan tersebut,” saran Heroe.

Sementara terkait penahanan 7 orang warga yang ditangkap saat kejadian tersebut, juga harus dipantau prosesnya.

“Sekali lagi, jangan sampai cara-cara Orba diterapkan kembali dalam pengelolaan negara, termasuk dalam penegakan hukum,” tandas Heroe.

Kronologi Bentrok Warga dan Aparat di Pulau Rempang Versi Polisi

Sekelompok massa diklaim melakukan sweeping kepada warga hingga petugas yang mau melakukan pengukuran lahan di kampung adat demi kepentingan proyek strategis nasional.

“Sekelompok masyarakat ini menghambat arus lalu lintas dan jalan warga masyarakat yang akan beraktivitas wilayah tersebut. Pokoknya yang bukan dari warga sana (di-sweeping) apalagi terhadap petugas, aparat negara dan sebagainya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, kepada wartawan, Jumat 8 September 2023.

Mereka melakukan sweeping sembari membawa ketapel, batu, senjata tajam hingga bom molotov. Dia mengklaim polisi tak ada yang memakai senjata api juga senjata tajam. Dia berdalih pihaknya cuma menyiapkan rangka preventif.

“Upaya melumpuhkan tapi (dengan) semprotan water canon dan gas mata,” katanya. Kericuhan memanas buntut sengketa lahan di Pulau Rempang dan Galang, Batam.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan Badan Pengusahaan (BP) Batam sudah menyiapkan ganti rugi bagi warga di Pulau Rempang, Batam, terkait rencana pengembangan kawasan tersebut.

Sigit menyebut pengukuran lahan di Rempang bertujuan untuk pengembangan kawasan, namun kemungkinan lokasi tersebut dikuasai beberapa kelompok masyarakat. “Di sana, ada kegiatan terkait dengan pembebasan atau mengembalikan kembali lahan milik otoritas Batam yang saat ini mungkin dikuasai beberapa kelompok masyarakat,” ujar Sigit menegaskan.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *