Hukrim  

Kejari Sampang Tahan Eks Kadisdik dan Kabid SMP Serta Ketua Gapensi Jatim Terkait Korupsi DAK 2024

FOTO : Tiga tersangka dugaan korupsi 19 proyek pembangunan dan rehabilitasi SMP di Sampang saat dikeler petugas menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (27/8/2026) (Foto: Istimewah).

SAMPANG, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang resmi menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pada proyek rehabilitasi fisik bidang SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2024. Kamis (27/8/2026).

Kepala Kejari Sampang, Mochamad Iqbal, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang berlangsung sejak 2025.

“Kami telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi DAK-DAU di Disdik Sampang Bidang SMP tahun anggaran 2024,” ujar Iqbal dalam keterangannya, Jumat (28/8/2026).

Kertiga tersangka yakni, Mohammad Fadeli(MF) mantan Kepala Disdik Sampang 2024 selaku Pengguna Anggaran, Ach Tohairuddin(AT) mantan Kabid SMP selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK), dan Mohammad Syarifudin (MS) Ketua Gapensi Jawa Timur selaku kontraktor swasta sebagai pelaksana.

Ketiganya langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang setelah menjalani pemeriksaan maraton selama berjam-jam.

“Berdasarkan bukti-bukti yang sudah cukup, ketiganya saat ini resmi dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2026 di Rutan Kelas IIB Sampang ” kata Iqbal.

Kasus korupsi ini berkaitan dengan pelaksanaan 19 paket proyek pembangunan fisik dan rehabilitasi gedung SMP di bawah naungan Dispendik Sampang. Total pagu anggaran proyek yang bersumber dari perpaduan DAK dan DAU TA 2024 tersebut mencapai Rp7.609.858.700. Kongkalikong busuk antara pejabat Disdik Sampang dan pengusaha ini diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar.

“Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan penghitungan sementara tim penyidik kejaksaan bersama tim auditor, pemufakatan jahat dan tindakan persekongkolan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga kuat telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2,7 miliar.” Ungkapnya.

Kendati demikian, Kejari Sampang belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun dugaan modus yang dilakukan para tersangka. Iqbal menyatakan, terkait aspek teknis perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam proses hukum berikutnya, termasuk melalui surat dakwaan.

Pihak Kejari Sampang juga menegaskan bahwa proses pengembangan penyidikan masih terus berjalan secara transparan dan akuntabel.

Pihak kejaksaan memberikan sinyal kuat bahwa perburuan aktor-aktor di balik kasus ini belum berakhir, dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman aliran dana proyek tersebut. (*)

Pewarta : Safri

Exit mobile version