Hukrim  

KASUS KORUPSI RUSUNAWA SIDOARJO : Empat Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Segera Disidangkan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi. (FOTO : Istimewah).

Kasus ini mengakibatkan bocornya pendapatan daerah karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

SIDOARJO, beritadesa-Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Desa Tambaksawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, periode 2008-2022, yang merugikan negara hingga Rp 9,7 miliar, memasuki babak baru.

Kali ini berkas perkara empat tersangka kasus dugaan korupsi Rusunawa Sidoarjo, dinyatakan lengkap atau (P21), dan tim Penyidik Kejari Sidoarjo menyerahkan empat orang tersangka beserta barang bukti kepada Penuntut Umum (PU). Langkah tersebut menandai dimulainya tahap II dalam proses hukum perkara ini. Adapun empat tersangka dalam perkara ini, yakni :

  • Sulaksono (S) mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Kadis P2CKTR) Kab Sidoarjo tahun 2007 – 2012 dan kemudian menjabat lagi pada tahun 2017 – 2021.
  • Dwijo Prawito (DP) mantan Kadis P2CKTR Kab Sidoarjo tahun 2012 – 2014.
  • Agoes Boedi Tjahjoyo (ABT) mantan Kadis P2CKTR Kab Sidoarjo tahun 2015 sampai 2017, sekarang masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Sidoarjo. dan
  • Heri Soesanto (HS) mantan Plt Kadis P2CKTR Kab Sidoarjo Tahun 2022 kemarin.

Namun dari keempat tersangka ini, hanya dua tersangka yang ditahan yakni, Sulaksono dan Dwijo Prawiro.

Sedangkan dua tersangka lainnya Agoes Budi Tjahyono, dan  Heri Soesanto tidak ditahan dengan dalih sakit. Namun keduanya, masuk dalam daftar tahanan kota.

Keterangan ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi, ia mengatakan bahwa terdapat empat tersangka dalam perkara ini, masing-masing berinisial S, DP, ABT, dan HS.

“Perkara ini sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kami menerima pelimpahan tahap II dari penyidik. Seluruh tersangka telah menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif,” ujar Jhon Franky, di Kejari Sidoarjo. Senin (20/10/2025).

Untuk memperlancar proses pemeriksaan di tahap penuntutan, Kejari Sidoarjo melakukan penahanan kembali terhadap dua tersangka, yakni S dan DP, selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terhitung sejak 20 Oktober hingga 8 November 2025.

Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni HS dan ABT, tidak ditahan di rutan karena kondisi kesehatan yang belum membaik. Berdasarkan surat keterangan dokter, keduanya masih membutuhkan perawatan intensif.

“Dengan pertimbangan kemanusiaan, penuntut umum menetapkan penahanan kota terhadap HS dan ABT selama 20 hari ke depan, dengan masa penahanan yang sama,” kata Jhon.

Dengan demikian, seluruh tersangka tetap berstatus ditahan, baik melalui penahanan di Rutan maupun penahanan kota sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa saat ini tim penuntut umum tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Keempat tersangka merupakan mantan pejabat Dinas P2CKTR Kab Sidoarjo. Nantinya mereka akan diadili di Tipikor,” katanya.

Menurut Jhon, berkas perkara keempat tersangka dipisah atau displit menjadi satu berkas per tersangka, demi kepentingan pembuktian di persidangan.

“Namun pelimpahan akan dilakukan secara bersamaan agar proses persidangan bisa berjalan cepat,” katanya.

Ia menambahkan, adapun status mantan Bupati Sidoarjo dalam perkara ini, hingga kini masih sebagai saksi.

“Kami berharap, dalam proses persidangan nanti akan terungkap fakta-fakta yang semakin jelas dan sesuai dengan konstruksi pembuktian yang telah dibangun penyidik,” pungkasnya.

Hasil Pengembangan Penyidikan, 4 Eks Kepala Dinas Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi mengatakan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa ini menyeret empat tersangka baru, yakni, Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjoyo, dan Heri Soesanto, keempatnya adalah mantan Kepala Dinas P2CKTR Kab Sidoarjo

“Keempat mantan Kadis P2CKTR Kab Sidoarjo ini, ditetapkan tersangka karena kapasitasnya sebagai pengguna barang yakni Kepala Satker atau Kepala Dinas P2CKTR Kab Sidoarjo. Keempat tersangka sesuai kapasitasnya tidak melaksanakan fungsinya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang. Hal itu, sesuai pedoman pengelolaan barang milik daerah,” kata John, kepada wartawan. Selasa (22/07/2025) malam.

Lebih jauh, Jhon menguraikan berdasarkan Keputusan Permendagri Nomor 152 Tahun 2004, turunannya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, para tersangka tidak melaksanakan fungsinya dalam pengelolaan barang milik daerah itu. Dalam hal ini, yakni melakukan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan Rusunawa Tambaksawah.

“Dalam fakta persidangan juga diketahui, kasus ini mengakibatkan bocornya pendapatan daerah karena pengelolaan Rusunawa tidak sesuai ketentuan dengan total nilai kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. Pasal yang dilanggar adalah pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 18, junto pasal 55 ayat 1 KUHP,” tegasnya.

“Keempat tersangka ini, hasil pengembangan penyidikan dari tim Pidsus Kejari Sidoarjo,” katanya.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Sidoarjo, sebelumnya telah menetapkan empat tersangka, diantaranya Kepala Desa (Kades) Tambaksawah Imam Fauzi, Ketua Pengelola Rusunawa Tambaksawah Bambang Soemarsono, Ketua Pengurus Unit Pengelola Rusunawa Sentot Subagyo dan Tim Penyelesaian Aset Pemerintah Desa Tambaksawah, Moh Rozikin. Keempatnya kini, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di JL Raya Juanda, Sidoarjo. ***

Pewarta : Hambali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *