Belum Kantongi Izin Lengkap, Satpol PP Bojonegoro Tutup PT. Sata Tec Indonesia

Satpol PP Bojonegoro, melakukan penutupan sementara gudang tembakau PT Sata Tec Indonesia, di Desa Sokowati, Kecamatan Kapas, Bojonegoro. Kamis (6/2/2025).

Kegiatan industri perusahaan pengelola tembakau oleh PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) yang berlokasi di Desa Sokowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Penutupan ini dilakukan, lantaran PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) tidak memiliki perizinan yang lengkap.

BOJONEGORO, beritadesa.com-Kegiatan industri perusahaan pengelola tembakau oleh PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) yang berlokasi di Desa Sokowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro. Kamis (6/2/2025).

Penutupan ini dilakukan, lantaran PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Kasatpol PP, Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, menjelaskan jika Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, dalam hal ini telah berkomunikasi dengan PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) telah bersama sama sepakat untuk menghentikan sementara waktu kegiatan industri PT Sata Tec Indonesia untuk sementara waktu.

“Karena perijinan gedung juga belum ada terus juga perijinan kaitannya dengan lingkungan juga belum terpenuhi,” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa penghentian aktivitas tersebut dapat dibuka kembali apabila segala perijinan sebagai persyaratan dapat terpenuhi semuanya.

“Kalau batas waktu tergantung nanti ijinnya sampai dengan selesai. Kalau belum ada ijinnya belum bisa kita ambil (segel.red),” ujarnya.

Penghentian sementara ini, lanjutnya, merupakan tindakan tegas dari Pemkab Bojonegoro, akan tetapi Pemkab Bojonegoro juga memberikan hak kepada PT. STI untuk memenuhi segala dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

“Jadi kita tidak semena mena menutup selamanya. Ini sifatnya sementara,” tegasnya.

Adapun untuk kegiatan pergudangan dalam hal ini masih diperbolehkan. Sedangkan untuk kegiatan trial PT. STI akan mengundang masyarakat dan disaksikan oleh tim kabupaten.

“Kalau trial tetap harus kita lakukan. Karena dokumen itu harus ada trial sudah sesuai dengan dokumen lingkungan apa tidak,” imbuhnya.

Sementara itu perwakilan manajemen PT STI, Nur Hidayat mengaku berterimakasih kepada semua pihak. Namun demikian harus dilihat juga dari segi ekonomi yang sudah berjalan.

“Nanti ada proses-proses trial dan sebagainya yang berjalan juga. Pada intinya nanti kita ada komunikasi lebih lanjut untuk tidak menjadi problem kedepannya,” katanya.

Ia juga menjelaskan jika nantinya para pekerja PT STI akan tetapi bekerja seperti biasanya. Hal ini dikarenakan dirinya tidak ingin menjadikan masalah diatas masalah.

“Secara prosedur nanti kita jalankan. Tapi sebuah proses industri untuk menjadi lebih baik kan butuh waktu,” katanya.

PT Sata Tec Indonesia Hanya Kantongi Izin Pendirian Gudang

Ditempat terpisah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menegaskan bahwa sampai saat ini PT Sata Tec Indonesia (PT. STI) hanya mengantongi ijin pendirian gedung tembakau.

Hal ini lah yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat. Pasalnya pengelolaan tembakau oleh PT. STI tersebut tetap beroperasi meski belum mengantongi ijin lengkap. Rabu (05/02/25).

“Ijin Pendirian PT. STI hanya gudang tembakau,” kata Kepala Yusnita Liasari saat hearing bersama anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Tidak hanya itu bahkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro, sebelumnya telah melayangkan surat sanksi administrasi kepada PT. STI prihal luas lahan yang dipergunakan lebih dari 2 hektar. Yangmana dalam aturan seharusnya PT. STI memiliki pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).

“Surat peringatan pertama karena adanya pencemaran udara dari aktivitas pengolahan tembakau,” Kata Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Bojonegoro, Erna Zulaikha.

Seperti yang diketahui Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Mitroatin merekomendasikan kepada PT. STI untuk menghentikan aktivitas produksi sampai melengkapi segala perijinan yang berlaku.

“Kami berikan waktu 15 hari dan melengkapi perijinan terutama ijin UPL/UKL sebelum pengolahan tembakau beroperasi harus dikantongi dulu,” tandasnya. (*)

Pewarta : Safri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *