JOMBANG, beritadesa.com-Sejumlah pemerintah desa (pemdes) di Jombang mengeluhkan penerapan aplikasi Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka menilai minimnya sosialisasi membuat penggunaan sistem perpajakan terintegrasi ini menjadi sulit.
Kepala Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Supriaji, menyebut bahwa penerapan Coretax di desa bukanlah hal yang mudah.
“Ini sesuatu yang baru bagi kami, karena baru diterapkan pada tahun anggaran 2025. Sumber daya manusia (SDM) dan faktor lain harus benar-benar siap,” ujarnya.
Salah satu kendala yang dihadapi desa terkait dengan pengadaan barang. Menurut Supriaji, dalam sistem baru ini harus ada faktur pajak dari toko atau suplier. Namun, ia mendapatkan informasi bahwa di beberapa desa lain masih menggunakan cara lama yang tidak mencatat potongan pajak pertambahan nilai (PPN) di Coretax.
“Kalau sistemnya tidak seragam, kan sama saja seperti ada desa yang tidak membayar pajak PPN,” imbuhnya. Akibatnya, sejumlah desa ragu untuk melakukan transaksi pengadaan barang.
Selain itu, pemotongan PPN juga dinilai masih membingungkan. Juga, bahwa ada informasi yang menyebutkan pemotongan PPN sebesar 12 persen, tetapi setelah dihitung ternyata hanya 11 persen, sehingga hal itu membuat mereka khawatir terjadi kesalahan dalam perhitungan.
Ia juga menyoroti kewajiban pelaporan pajak setiap bulan setelah pembayaran dilakukan. “Kalau tidak lapor, bisa kena denda. Ini yang membuat desa-desa waswas,” katanya.
Karena itu, Supriaji meminta agar ada bimbingan teknis (bimtek) yang lebih merata dan efektif. Ia berharap pelatihan bisa dilakukan di setiap kecamatan dengan jumlah peserta lebih banyak.
“Kalau hanya satu perwakilan desa yang ikut, pasti sulit untuk menerapkan secara seragam. Lebih baik bimtek diadakan di tiap kecamatan,” ujarnya.
Senada dengan Supriaji, Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, Erwin Pribadi, juga mengakui bahwa Coretax adalah hal baru bagi desa.
“Wajar jika banyak desa mengalami kesulitan, karena ini berkaitan dengan SDM,” katanya.
Namun, Erwin menyebut bahwa di desanya, penerapan Coretax sudah berjalan tanpa kendala.
“Teman-teman bendahara desa yang ikut bimtek tidak mengalami masalah teknis. Jadi, sejauh ini masih aman,” ungkapnya.
Meski demikian, Erwin berpendapat bahwa penerapan Coretax seharusnya dilakukan secara bertahap dan seharusnya penerapan Coretax dipersiapkan sejak tahun-tahun sebelumnya dan tidak dilakukan secara mendadak seperti saat ini.
Dengan berbagai tantangan yang dihadapi, pemdes di Jombang berharap ada pendampingan lebih intensif agar mereka bisa menjalankan sistem perpajakan ini dengan benar dan sesuai aturan.
Tanggapan DPMD Jombang
Terkait keluhan sejumlah Pemdes tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang berjanji akan menindaklanjuti masalah ini.
Kepala DPMD Jombang, Sholahuddin Hadi Sucipto, melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan Desa, Nursila Cahyaningrum, mengtakan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama untuk mencari solusi atas yang dihadapi desa dalam penerapan sistem perpajakan baru tersebut.
“Akan kami tindaklanjuti, dan sudah kami sampaikan ke teman-teman pajak (KPP Pratama-red),” Kata Nursila.
Dia mengtakan, aplikasi Coretax baru diterapkan tahun 2025 ini. Jadi sangat wajar jika masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah desa.
Menurut Nursila, sebelumnya pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemdes dan pihak KPP Pratama. Namun, dalam sosialisasi itu belum membahas secara teknis penerapan aplikasi Coretax secara mendetail.
“Sebelumnya, kami sudah mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas keuangan desa. Dalam kegitan itu, kami mengundang pihak pajak untuk menjelaskan bahwa sistem perpajakan yang digunakan pada 2025 adalah Coretax,” Terangnya.
Sosilisasi masih berlanjut, saat ini, pihaknya melakukan sosialisasi lebih teknis.
“Sosialisasi lebih teknis, sedang berlangsung di tingkat kecamatan. Banyak kecamatan yang mulai mengumpulkan desa-desa untuk memahami penggunaan Coretax.” Terngnya.
Ia mengakui bahwa perubahan sistem perpajakan ini membuat proses pelaporan pajak desa berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya bendahara desa cukup membuat pembayaran pajak menggunakan ID Billing, kini sistem tersebut harus melewati Coretax terlebih dahulu.
“Tahun lalu lebih mudah, bendahara desa cukup membuat pembayaran pajak pakai ID Billing saja. Sekarang, ID Billing baru bisa keluar setelah melalui Coretax,” jelasnya.
Selain itu, kegiatan desa yang terkena pajak juga harus menyertakan faktur pajak. Namun, menurut Nursila, ada mekanisme khusus yang diterapkan bagi desa untuk mempermudah proses tersebut.
“Ada jalan keluar yang berbeda untuk desa. Insya Allah sekarang banyak yang sudah bisa merealisasikan kegiatan karena pajaknya sudah dibayar semua,” ujarnya. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia












