MOJOKERTO, beritadesa.com-Satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan pujasera di area Taman Bahari Majapahit Kota Mojokerto, mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Tersangka tersebut adalah Nugroho alias Putut. Justice collabolator (JC) adalah saksi pelaku yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
Pengajuan JC ini dilakukan dengan harapan mendapatkan keringanan hukuman dan membantu mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus rasuah yang merugikan kerugian negara atau APBD Kota Mojokerto sekitar Rp 1,9 miliar.
Kuasa hukum Nugroho alias Putu, yakni Rif’an Hanum, mengatakan permohonan sebagai JC sudah diajukan kepada Kejari Mojokerto. Namun permohonan JC itu masih ditangguhkan pihak Kejaksaan.
“Meski ditangguhkan, bukan berarti peluang mengajukan sebagai JC untuk kliennya sudah tertutup. Karena ditangguhkan, bukan berarti ditolak. Untuk itu, saat ini, kami kami berusaha memenuhi syarat-syarat agar pengajuan Justice Collaborator (JC) kami diterima,’’ kata Hanun, Sabtu (2/8/2025).
BACA JUGA :
Dia menyebutkan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar Kejari Kota Mojokerto menerima permohonan JC itu. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci syarat-syarat apa saja yang masih belum dipenuhi untuk pengajuan JC tersebut.
Diduga Ada Keterlibatan Plt Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto tahun 2023.
Hanum juga menyebutkan, bahwa kliennya bisa menunjukkan alat bukti baru, berupa bukti riwayat chating melalui aplikasi WhatsApp diduga pucuk pimpinan Kota Mojokerto.
Riwayat chat itu terkesan mengintervensi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Perakim Kota Mojokerto, Yustian Suhandinata.
Yustian Suhandinata telah ditetapkan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pujasera di area Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto.
Selain itu, disebutkan ada bukti chat Yustian Suhandinata melakukan koordinasi dengan Nara Nupiksaning Utama yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala DPUPR Perakim Kota Mojokerto tahun 2023.
Rif’an Hanum menyebutkan ada beberapa nama juga yang disebutkan dalam riwayat chat tersebut.
“Dalam chat itu mencatut nama Cholid dan klien kami, Nugroho alias Putut,” terangnya.
Disebutkan juga, saat ini pihaknya tengah menyiapkan syarat tambahan sesuai permintaan kejaksaan. Termasuk sederet bukti penguat atas persoalan rausah yang diklaim bakal membidik petinggi Pemkot Mojokerto itu.
“Bukti percakapan hingga transaksi adanya potongan fee telah dikantongi. Kami kumpulkan semua syarat hingga penyidik mengantongi (bukti-bukti) penguat atas sangkaan, yang kami layangkan.” imbuhnya.
Sebagai Informasi, sebelumnya, Kejari Kota Mojokerto telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan food court berbentuk Kapal Majapahit di TBM, Kecamatan Prajurit Kulon.
Dari 7 tersangka, 2 di antaranya adalah pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto. Proyek tersebut bersumber dari APBD Kota Mojokerto 2023 dengan pagu anggaran mencapai Rp 2,5 miliar.
Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara sebesar Rp1.911.583.776. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan hingga 9 April 2025, laporan audit 8 Mei 2025, serta gelar perkara pada 23 Juni 2025.
Dari 7 tersangka, 2 diantaranya merupakan pejabat aktif di Dinas Puprperakim Kota Mojokerto, yang bernama Yustian Suhandinata, Sekretaris Dinas sekaligus KPA dan PPK dalam proyek pembangunan Kapal Majapahit; dan Zantos Sebaya, Kabid Penataan Ruang, Bangunan dan Bina Konstruksi, sekaligus PPTK, KPA, dan PPK dalam proyek tersebut.
Sedangkan lima tersangka lainnya, yakni : MK selaku Direktur CV Sentosa Berkah Abadi sebagai pelaksana pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit; HAS selaku pelaksana paket pekerjaan pembangunan Kapal Majapahit; dan MR selaku Direktur CV. Hasya Putera Mandiri;
Selanjutnya CI dan N selaku pelaksana paket pekerjaan cover pembangunan Kapal Majapahit. (*)
Pewarta : Rurin
