JOMBANG, beritadesa.com-Polres Jombang berhasil meringkus pria inisial EF (38 tahun) pelaku pembunuhan dan mutilasi yang menggemparkan warga Megaluh, Jombang. Jasad korban ditemukan pada Rabu 12 Februari 2025 dalam kondisi mengenaskan, dengan kepala dan badan terpisah. Tersangka mengaku perbuatan kejinya itu diawali saat keduanya pesta miras, kemudian cekcok hingga adu jotos.
Pelaku EF yang berhasil diringkus ternyata adalah teman lama korban sendiri. EF diketahui adalah warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Sedangkan korban Agus Saleh (29 tahun), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatak kasus mutilasi ini berawal saat tersangka dan korban sedang pesta miras bersama. Dari pengakuan tersangka, pesta miras itu membuat mereka berdua tidak sadarkan diri hingga tidak terkendali.
“Penyampaian dari pelaku memang minuman keras ini sudah sangat banyak dikonsumsi sehingga tidak terkendali baik korban maupun pelaku,” Kata Margono di Mapolres Jombang, Kamis (20/2/2025).
Sesudah menghabiskan miras itu, Margono menyebut korban dan pelaku cekcok hingga terjadi perkelahian, hingga adu jotos, korban terkena pukulan keras hingga tidak sadarkan diri.
“Setelah perkelahian ada pukulan keras di bagian kepala korban, korban ini langsung jatuh tanpa ada gerakan apa pun,” terangnya.
Saat korban tergeletak, EF justru pulang ke rumah untuk mengambil alat pemotong kayu yang biasa digunakan untuk bekerja.
Selanjutnya pelaku kembali ke lokasi kejadian di dekat saluran irigasi persawahan. Di tempat itu EF mengeksekusi korban dengan memotong bagian kepalanya.
“Korban ini digeser mendekati aliran sungai atau got itu dilakukan eksekusi pemotongan kepala di situ sehingga di TKP tidak ditemukan bercak darah karena aliran sungai itu yang membawa aliran darah untuk tidak terlihat,” jelasnya.
Setelah memutilasi korban, EF kemudian membawa potongan kepala tersebut dan membuangnya ke sungai Desa Sidomulyo, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang.
Kepala korban dibalut menggunakan baju dan celana tersangka sebelum dibuang ke sungai tersebut.
“Setelah itu kembali lagi dibuang di Sungai Beweh, Desa Ngogri, Megaluh. Bb-nya juga masih kami lakukan pencarian mengingat aliran sungai tersebut cukup deras,” jelasnya.
Margono menuturkan, hasil autopsi korban menunjukkan adanya kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan kematian.
BACA JUGA :
- Mayat Pria Tanpa Kepala Ditemukan di Saluran Irigasi Dukuharum Jombang
- Identitas Mayat Tanpa Kepala di Jombang Terungkap, Korban Warga Jatirejo
- Polres Jombang Tangkap Pembunuh Mayat Pria Tanpa Kepala
“Saat itu kita melakukan penyelidikan bahkan kami mengecek beberapa data identitas yang mungkin mendekati dengan jasad. Sehingga kami menemukan salah satu yang kami duga sangat kuat,” ujarnya.
Aksi EF belum berhenti sampai di situ. Sesudah memutilasi korban, ia kemudian menghubungi keluarga korban melalui telepon.
Margono menyebut, saat menghubungi pihak keluarga, tersangka berbohong mengakui dirinya sebagai korban dan mengabarkan kalau sedang bekerja di Bali.
Oleh sebab itu, pihak keluarga korban sempat tak percaya saat dikonfirmasi kepolisian jika AS telah meninggal dan menjadi korban mutilasi, karena pelaku mengaburkan keberadaannya.
“Tetapi tidak pernah mau di video call, tidak pernah mau di telfon. Hanya menggunakan WhatsApp. Sehingga timbul lah kecurigaan kami pun dan pihak kepolisian melakukan identifikasi, kami pun memastikan dengan mengajukan tes DNA baik dari sampel mayat dan juga dari sampel keluarga korban,” ucapnya.
Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, pelaku ditangkap di rumahnya pada, Rabu (19/2/2025) kemarin, sekitar pukul 07.30 WIB dan ditemukan sepeda motor Honda Scoopy dan ponsel milik korban.
“Di dalam rumahnya sendiri ditemukan barang bukti motor dan juga handphone milik korban. Ini dibuktikan dengan hasil penyelidikan kami yaitu dusbook yang berada di rumah korban dan juga surat-surat kendaraan bermotor secara resmi yang sesuai dengan nomor rangka maupun nomor mesin,” katanya.
Atas perbuatanya, EF dijerat dengan Pasal 340, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan. Dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (*)
Pewarta : Nur Aini Aulia












