Hukrim  

Kasus SK Honorer Fiktif Pemkot Metro: Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Akhirnya Ditahan

FOTO : Penampakan perdana Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, setelah memakai Rompi Tahanan Polda Lampung. Jumat petang (18/9/2026).

Welly ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proses penerimaan dan penerbitan SK pengangkatan tenaga kontrak atau honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro. Pelanggaran tersebut diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kota Metro periode 2024–2025.

BANDAR LAMPUNG, beritadesa.com-Setelah sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, akhirnya resmi dijebloskan ke sel tahanan Polda Lampung. Penahanan dilakukan pada Jumat petang (18/9/2026) sekitar pukul 17.25 WIB, usai Welly menjalani pemeriksaan intensif selama 11 jam di Mapolda Lampung.

Welly ditahan atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi proses penerimaan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga kontrak atau honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro. Pelanggaran tersebut diduga terjadi saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro periode 2024–2025.

Berdasarkan hasil penyidikan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung, tindakan Welly bertentangan dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.

Hasil audit BPKP Perwakilan Lampung mengindikasikan bahwa kasus rekrutmen fiktif ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.

Welly kini mengenakan rompi tahanan oranye dan ditempatkan di Rutan Ditrahti Polda Lampung untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman mengatakan Welly resmi dilakukan penahanan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Iya hari ini yang bersangkutan datang ke Polda Lampung didampingi kuasa hukumnya. Tadi sudah dilakukan pemeriksaan, usai dilakukan pemeriksaan saudara W langsung dilakukan penahanan,” katanya, Jumat (18/9/2026).

Lebih lanjut Heri menjelaskan penahanan terhadap Welly untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan.

“Penahanan saudara W ini untuk membantu, mempermudah dan mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkaranya,” ujarnya.

Lika-liku Kasus SK Honorer Metro yang Menyeret Sekda Lampung Tengah ke Tahanan

Kasus hukum yang menjerat Sekda Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, penuh dengan drama dan dinamika. Setelah sempat mangkir tiga kali dari panggilan penyidik, pelarian birokrat tertinggi di Lampung Tengah ini berakhir di jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Ditrahti Polda Lampung pada Jumat petang, 18 September 2026.

Berikut adalah kronologi dan lika-liku perjalanan kasus yang mengguncang pemerintahan daerah di Lampung tersebut:

1. Bermula dari Kebijakan di Pemkot Metro

Akar perkara ini terjadi pada periode 2024–2025. Saat itu, Welly Adiwantra masih mengemban amanah sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Dia nekat meloloskan penerimaan dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan untuk 382 hingga 387 tenaga kontrak atau honorer. Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, negara telah melarang keras pengangkatan tenaga honorer baru dalam rangka penataan pegawai.

2. Temuan Honorer Fiktif & Kerugian Miliaran Rupiah

Penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung mengendus adanya praktik culas dalam rekrutmen tersebut. Temuan penyidik diperkuat oleh hasil audit dari BPKP Perwakilan Lampung.

Hasil audit menunjukkan adanya pos anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang terkuras untuk menggaji tenaga kontrak yang diduga fiktif, menimbulkan kerugian negara yang fantastis berkisar antara Rp7,38 miliar hingga Rp11 miliar.

3. Drama Tiga Kali Mangkir Panggilan Polisi

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2026, Welly sempat tetap aktif menjalankan tugasnya sebagai Sekda Lampung Tengah. Namun, drama dimulai saat penyidik melayangkan surat panggilan pemeriksaan guna merampungkan berkas perkara yang sempat dikembalikan oleh kejaksaan (P-19).

  • Panggilan Pertama: Welly absen dengan dalih sedang sakit.
  • Panggilan Kedua: Ia kembali mangkir dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan.
  • Panggilan Ketiga: Pada Kamis, 17 September 2026, ia kembali tidak hadir. Pihak kepolisian bahkan sempat mengancam akan melakukan penjemputan paksa hingga opsi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) jika ia terus menghindar.

4. Menyerahkan Diri Pagi Buta, Ditahan Sore Hari

Sadar posisinya terdesak oleh ancaman jemput paksa, Welly akhirnya melunak. Pada Jumat pagi (18/9/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, ia mendatangi Mapolda Lampung dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Sebelum diperiksa, Welly dilaporkan sempat sarapan dan berbincang santai di area pemeriksaan.

Namun, situasi berubah serius ketika proses interogasi sebagai tersangka dimulai secara intensif. Setelah 11 jam dicecar pertanyaan di ruang Unit IV Subdit III Tipidkor, penyidik memutuskan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi guna mempercepat proses penyidikan.

Tepat pukul 17.25 WIB, Welly keluar dengan rompi tahanan oranye, topi biru, dan masker, lalu digiring ke sel tahanan tanpa mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik Lampung, mengingat status Welly sebagai motor penggerak birokrasi di Lampung Tengah yang kini harus pincang akibat terjerat kasus korupsi masa lalu. (*)

Pewarta : Marwan Hutabarat

Editor : Safri Nawawi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *