Hukrim  

Kejaksaan Tahan Pasutri Tersangka Dugaan Korupsi di Bank Jatim Nganjuk

FOTO : Kejari Nganjuk tahan Pasangan Suami Istri berinisial WDP dan DAW, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan dana di Bank Jatim Cabang Nganjuk. Kamis (21/5/2026).

Tersangka diduga membuat sejumlah transaksi setoran fiktif dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller bank

NGANJUK, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk resmi menetapkan dan menahan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dana di Bank Jatim Cabang Nganjuk. Kamis (21/5/2026).

Kedua tersangka merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri) berinisial WDP sebagai petugas teller bank Jatim Cabang Ngajuk, dan suminya berinisial DAW sebagai karyawan swasta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk, Dino Kriesmiardi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Untuk kepentingan penyidikan, terhadap keduanya dilakukan penahanan.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Nganjuk selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 21 Mei hingga 9 Juni 2026.” ujar Dino, di Nganjuk, Kamis (21/5/2026).

Dalam perkara ini, sambung Dino, modus operandi yang didilakukan kedua tersangka, yakni diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kas/transaksi setoran fiktif pada periode 2025–2026.

“Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejari Nganjuk mengungkap modus yang dilakukan tersangka WDP. Ia diduga membuat sejumlah transaksi setoran fiktif dengan memanfaatkan akses dan kewenangannya sebagai teller bank.” Ungkap Kajari.

Transaksi tersebut, sambung Dino, diduga dilakukan atas perintah DAW yang merupakan suami WDP. Dana hasil transaksi fiktif itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Putra mengatakan, kerugian negara yang timbul akibat dugaan kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp 2 miliar.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Mulai dari keterangan saksi, dokumen transaksi, barang bukti elektronik hingga hasil perhitungan kerugian.” Ujar  Rizky.

Ia menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka dan melakukan penahanan, Tim Penyidik Pidsus Kejari Nganjuk telah melakukan penggeledahan secara serentak di empat lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di Bank Jatim Cabang Nganjuk.

“Adapun lokasi penggeledahan meliputi, Rumah seorang perempuan berinisial WDP di lingkungan Pelem, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Ngajuk; Kantor Payment Point Samsat Nganjuk; Rumah suami saksi WDP di Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot; dan Kantor Bank Jatim Cabang Nganjuk.” Terangnya. (*)

Pewarta : Suhidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *