Motif kedua pelaku yang nekat melakukan aksi kejam tersebut dipicu persoalan pribadi dendam asmara serta utang piutang.
PACITAN, beritadesa.com-Polres Pacitan berhasil menangkap bapak dan anak berinisial SY (58) dan RD (26) warga Desa Hadiwarno, Kecamatan Ngadirojo, pelaku penyiraman cairan kimia terhadap korban Eko Susanto seorang pedagang tempe warga Dusun Plugon, Desa Pagerrejo, Kecamatan Ngadirojo.
Kapolres Pacitan KBP, Ayub Diponegoro Azhar, mengatak kedua pelaku merupakan bapak dan anak, setelah sepekan buron akhirnya keduanya berhasi ditangkap.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menyisir satu per satu lokasi hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di rumahnya,” ujarnya di Pacitan, Kamis (21/5/2026).
Menurut Kaplres, motif kedua pelaku yang nekat melakukan aksi kejam tersebut dipicu persoalan pribadi dendam asmara serta utang piutang.
“Pelaku merasa sakit hati karena menduga istrinya memiliki hubungan dengan korban, ditambah persoalan utang yang belum selesai,” kata Ayub.
Peristiwa penyiraman itu, terjadi pada Rabu 13 Mei 2026 lalu, saat korban hendak mengambil dagangan menuju Pasar Kecamatan Ngadirojo.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi mengungkap kedua pelaku telah merencanakan aksi tersebut sebelum berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor.
Saat menjalankan aksinya, pelaku menggunakan helm, penutup wajah dan jas hujan untuk menghilangkan jejak. Pelaku menghentikan korban di jalan area persawahan wilayah Dusun Mojo, Desa Wiyoro, Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Pacitan, dengan alasan berpura-pura ada titipan barang.
Ketika korban berhenti, pelaku langsung membabi buta menyiramkan cairan berbahaya kearah Eko Susanto, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka pada bagian mata, telinga, dan dada.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menarik helm salah satu pelaku hingga terjatuh, namun pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan botol semprot yang digunakan saat kejadian.
“Berdasarkan barang bukti yang diamankan di TKP, cairan yang digunakan diketahui berupa hydrogen peroxide (H2O2) yang biasa digunakan sebagai penetral air tambak.” Ungkap Ayub.
Usai kejadian, korban mendatangi Polsek Ngadirojo untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas Ngadirojo dan dirujuk ke RSUD dr Darsono Pacitan untuk menjalani perawatan medis.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 467 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (*)
Pewarta : Suhidi








