Hukrim  

Kejari Kota Probolinggo Tahan 2 Tersangka Korupsi Lampu Taman

FOTO : Kejari Kota Probolinggo Tahan Dua Tersangka Korupsi Lampu Hias Taman.

PROBOLINGGO, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo, Jawa Timur, menetapkan dan menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo.

Kedua tersangka tersebut yakni berinisial MY, warga Kabupaten Sidoarjo, dan B, warga Surabaya. Keduanya merupakan direktur pada dua perusahaan penyedia yang terlibat dalam proyek pengadaan tahun anggaran 2023 tersebut.

Penetapan tersangka dilakukan Kamis (29/1/2026) oleh Tim Penyidik Kejari Kota Probolinggo. Penetapan tersangka ini didasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 235 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus ini bermula saat DLH Kota Probolinggo melalui Bidang Konservasi dan Pertamanan melaksanakan pengadaan lampu hias taman menggunakan skema e-purchasing. Dalam proses tersebut, perusahaan yang dipimpin MY ditetapkan sebagai penyedia. Namun, alih-alih mengerjakan sendiri, MY justru menyerahkan seluruh pekerjaan mulai dari pengadaan barang, pemasangan, hingga konstruksi kepada perusahaan lain yang dipimpin tersangka B.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiyawan, mengtakan praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Pekerjaan dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.130.500.000 itu dilaksanakan tidak sesuai aturan. Karena itulah kami melakukan penyelidikan hingga ke tahap penetapan tersangka,” ujar Lilik saat konferensi pers, Jumat (30/1/2026).

Penyidikan perkara ini telah berjalan sejak 2025. Kejari Kota Probolinggo juga menggandeng Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk menghitung potensi kerugian negara.

Berdasarkan hasil audit ditemukan kerugian negara Rp 306.050.004. Berbekal dua alat bukti yang sah, penyidik akhirnya menahan kedua tersangka untuk kepentingan penyidikan lanjutan.

“Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini kedua tersangka kami tahan di Lapas Kelas IIB Probolinggo selama 20 hari ke depan. Penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain,” tegas Kajari.

Tersangka MY disangkakan. Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan tersangka B disangkakan Pasal 603 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. Subsidair pasal 604 KUHP jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c KUHP. (*)

Pewarta : Agus. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *