JAKARTA, beritadesa.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemetrian Perhubunganan (Kemenhub) RI, bernama Reza Maulana Maghribi (RMM), sebagai tersanka baru kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Wilayah Jawa Timur.
Reza Maulana Maghribi, diketahui pernah menjabat sebagai PPK di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Timur pada periode 2021-2022.
Hal ini disampaikan usai KPK memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan, Jumardi, yang juga sempat menjadi Kepala BTP Kelas I Surabaya hingga April 2021. Jumardi diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
“Saksi hadir, saudara JMD (Jumardi) diperiksa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada BTP Kelas I Jawa bagian Timur, di mana tersangka RMM merupakan PPK dalam proyek ini.” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan. Senin (2/2/2026).
“Betul, sudah tersangka,” ujar Budi Prasetyo saat menjawab pertanyaan wartawan terkait Status hukum Reza.
BACA JUGA :
Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai peran Reza dan pasal yang menjeratnya. KPK juga belum mengumumkan secara resmi atas penetapan Reza sebagai tersangka.
Kasus korupsi DJKA ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Sejak saat itu, penyidikan terus berkembang dan menyeret banyak pihak dari berbagai level.
Sebagai bagian dari reorganisasi, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Adapun proyek-proyek yang diduga bermasalah dalam perkara ini mencakup pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pelaksanaan proyek-proyek tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek oleh pihak-pihak tertentu. Rekayasa diduga dilakukan sejak tahap administrasi, proses lelang, hingga penentuan pemenang tender, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
Dalam perkara ini, KPK diketahui telah menetapkan puluhan tersangka, baik perorangan maupun tersangka korporasi. Terbaru, KPK telah menetapkan dua tersangka terkait korupsi jalur kereta api di wilayah Medan.
Kedua tersangka tersebut yaitu ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub RI atau PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, Muhlis Hanggani Capah (MHC), dan wiraswata, Eddy Kurniawan Winarto.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Belum lama ini, KPK juga menetapkan Bupati Pati nonaktif, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus jalur kereta api. Sudewo dijerat dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024. Namun, belum ada keterangan lebih lanjut dari KPK termasuk soal wilayah DJKA yang menjadikan Sudewo sebagai tersangka.
KPK menegaskan penyidikan kasus DJKA masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan saksi. (*)
Pewarta : Safri












