PACITAN, beritadesa.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan Jawa Timur, resmi menetapkan dan menahan Sulastri (48) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan pada periode 2020 – 2022.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Pacitan Eri Yudianto mengtakan, Sulastri terlibat dalam kasus Kredit Usaha Rakyat tahun 2020 sampai 2022 terkait program KUR di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Tegalombo.
“Tersangka (Sulastri-Red) bersama dua orang temannya, mengajukan pinjaman program KUR dengan menggunakan nama orang lain atau korban, mereka juga melengkapi dokumen untuk pengajuan KUR, “kata Eri Yudianto, Jum’at (04/10/24).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam kasus ini, total kerugian yang dialami negara mencapai Rp 1,6 miliar. Setidaknya ada 47 orang yang telah menjadi korban tindak penyalahgunaan identitas dalam pengajuan kredit yang telah dilakukan tersangka.
BACA JUGA :
Selain Sulastri terdapat dua tersangka lainnya, yakni, satu tersangka berinisial (S) saat ini masih berada di Hongkong, serta satu orang perangkat Desa Ploso yang menjabat pada periode tersebut dan dikabarkan telah melarikan diri.
“Untuk tersangka berinisial S ini kita bekerjasama dengan atase Kejaksaan di Hongkong bersama pihak-pihak terkait untuk melakukan pemulangan kepada yang bersangkutan,” Ungkapnya.
Eri menambahkan, penyelidikan terhadap kasus ini telah dilakukan selama dua bulan lalu, dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait. Penetapan Sulastri sebagai tersangka diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban yang dirugikan.
“Para tersangka bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kita akan terus dalami, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam perkara ini.” tegasnya.
Kejaksaan, juga akan memeriksa dari bank plat merah tersebut, untuk pengembangan lebih lanjut. Pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sulastri, yakni Badrul Amali dan Imam Bajuri yang mendampingi saat proses penetapan dan penahanan, masih mimilih irir bicara ketika sejumlah media mengkonfirmasi terkait kasus ini.
“Kami belum mempelajari detal perkara ini, dari pasal-pasal yang ditimbulkan dan dari surat penetapan tersangka. Kami masih akan mempelajari walaupun ini sudah tertuang di dalam proses perkara penetapan tersangka,” kata Imam Bajuri.
Kasus ini terungkap, setelah 47 orang warga Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Pacitan, terkejut saat menerima tagihan cicilan dari sebuah bank BRI. Mereka merasa tidak pernah mengajukan pinjaman, namun nama mereka dicatut untuk kredit usaha rakyat (KUR) senilai Rp 1,6 miliar.
Karena merasa tak meminjam uang KUR di BRI, salah satu korban selanjutanya melaporkan kejadian tersebut ke Kejari Pacitan. Penyidikan mengarah pada seorang perempuan berinisial ST (Sulastri), yang di duga mengajukan kredit menggunakan identitas warga tanpa sepengetahuan mereka. ST tidak bertindak sendirian ia di bantu oleh tersangka berinisial S dan seorang perangkat desa setempat.
Modus operandi pelaku melibatkan pengajuan KUR untuk pembibitan sapi perah melalui BRI Unit Tegalombo pada periode 2020-2022. (Eny)












